Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cukai Rokok Naik Januari 2024, Apa Saja Untung Ruginya?

Kenaikan cukai hasil tembakau pada Januari 2024 bakal berdampak pada industri rokok hingga produk tembakau alternatif turunannya seperti rokok elektrik.
Afiffah Rahmah Nurdifa
Afiffah Rahmah Nurdifa - Bisnis.com
Rabu, 3 Januari 2024 | 07:00
Pekerja memegang rokok hasil produksi salah satu pabrik di Inggris. - Bloomberg/Chris Ratcliffe
Pekerja memegang rokok hasil produksi salah satu pabrik di Inggris. - Bloomberg/Chris Ratcliffe

Menurut Benny, kenaikan harga jual rokok di pasaran membuat konsumen beralih ke produk rokok yang lebih murah. Hal ini yang membuat produk sigaret kretek tangan (SKT) mengalami pertumbuhan positif. 

Sementara itu, sigaret putih mesin (SPM) mengalami penurunan mendalam dari tahun ke tahun sehingga optimalisasi penjualan diarahkan ke pangsa ekspor untuk mempertahankan eksistensinya. 

"Dengan kenaikan tarif cukai juga dapat memicu pertumbuhan rokok ilegal dan turunnya daya saing industri tembakau," ujarnya. 

Lagi-lagi, efektivitas penerapan CHT atau cukai rokok kembali dipertanyakan lantaran dinilai tidak sesuai dengan tujuan awalnya yakni menekan konsumsi rokok dan optimalisasi penerimaan negara. 

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE), Ahmad Akbar Susamto mengatakan dari segi konsumsi, CHT hanya akan membuat masyarakat beralih ke jenis rokok yang lebih murah. Bahkan, kemunculan rokok ilegal makin marak. 

"Menurut saya, dari awal cukai itu tidak untuk menghentikan konsumsi rokok," kata Akbar, Rabu (20/12/2023).

Dalam Undang-undang (UU) No. 39/2007 tentang Cukai disebutkan bahwa tujuan pemerintah menerapkan cukai rokk yakni untuk mengendalikan konsumsi rokok yang sekaligus menjadi sumber pendapatan negara. 

Namun, dalam penerapannya, CHT justru dominan dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan, alih-alih menjadi instrumen untuk mengatasi konsumsi rokok itu sendiri. 

Kemenkeu mencatat penerimaan cukai rokok pada Januari-Oktober 2023 turun 4,3% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Adapun, penerimaan CHT periode ini mencapai Rp163,2 triliun. 

"Pemerintah sendiri pun ambigu, kalau mau serius mengendalikan konsumsi rokok ya seharusnya tidak hanya berputar-putar tentang cukai saja," ujarnya.

Di sisi lain, ekonom CORE Yusuf Rendy Manilet tidak memungkiri bahwa terjadi pengurangan jumlah orang yang merokok di Indonesia. Hal ini dikutipnya dari data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2022.

Adapun, dalam riset tersebut menunjukkan bahwa persentase orang yang merokok di usia 15 tahun ke atas menurun dari 33,8% pada 2018 menjadi 30,8% pada 2022. 

"Apalagi kita tahu bahwa upaya dalam menaikkan cukai rokok juga telah dilakukan pemerintah dalam 5 tahun terakhir, sekali lagi upaya ini tidak terlepas dalam mengurangi dampak eksternalitas negatif dari konsumsi rokok itu sendiri," tuturnya.

Sementara itu, dia menilai kenaikan CHT sebesar 10% pada 2024 akan berdampak signifikan terhadap indsutri tembakau. Hal ini mengingat besaran cukai yang juga melonjak sejak awal tahun 2023. 

Menurut Yusuf, cukai rokok memicu kenaikan harga yang berujung pada turunnya permintaan, sehingga pasar industri tembakau akan menyusut dan kompetisi antar pemain semakin menguat. 

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper