Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI angkat bicara ihwal maraknya perlintasan sebidang ilegal hingga menimbulkan kecelakaan. Adapun sebelumnya, laporan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mencatat terdapat 1.159 perlintasan sebidang yang tidak terdaftar.
Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo mengatakan bahwa kewenangan pengelolaan perlintasan sebidang dilakukan berdasarkan stasiun jalan. Menurutnya perlintasan sebidang di jalan nasional wajib dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Begitupun jalanan provinsi dikelola oleh Pemerintah Provinsi dan perlintasan sebidang di jalanan kabupaten/kota dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Selain itu, Didiek membeberkan bahwa instruksi Menteri Dalam Negeri juga meminta para kepala daerah dan gubernur untuk mengalokasikan dana yang cukup dalam mengelola dan mengamankan perlintasan sebidang di daerah.
"Namun, ini suatu proses, kita terus berkoordinasi dengan stakeholders semuanya semoga cepat teratasi," ujar Didiek di Balai Yasa Manggarai, Kamis (28/12/2023).
Sementara itu, VP Public Relations KAI, Joni Martinus menyebut tiga hal yang perlu didorong untuk meningkatkan keamanan perlintasan sebidang. Pertama, ketaatan pengguna jalan perlu ditingkatkan saat melewati perlintasan sebidang. Musababnya, masih banyak masyarakat yang meremehkan perlintasan sebidang hingga maraknya kasus kecelakaan.
"Di kita itu budayanya itu seringkali menganggap remeh perlintasan sebidang ketika sirine sudah berbunyi dan palang pintu ditutup masih diterobos," ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Baca Juga
Selanjutnya, menurut Joni, infrastruktur menjadi penting untuk meningkatkan keamanan meminimalisir kecelakaan di perlintasan sebidang. Misalnya dengan membangun underpass atau flyover untuk penyeberangan perlintasan sebidang.
Terakhir, Joni menegaskan bahwa penegakan hukum bagi pelanggar di perlintasan sebidang perlu ditingkatkan. Penegakan hukum dianggap dalam membuat masyarakat jera dan patuh terhadap ketentuan di perlintasan sebidang.
"Jadi solusi ini kalau dilakukan maksimal akan sangat mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang," tuturnya.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, Kamis (28/12/2023), Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mencatat masih terdapat 1.159 perlintasan sebidang yang tidak terdaftar dan kerap menimbulkan masalah seperti kecelakaan kereta api.
Wakil Ketua Umum Bidang Keselamatan Transportasi MTI Rivan A. Purwantono mengatakan, perlintasan sebidang tersebut kerap dibuka sendiri oleh masyarakat. Hal ini seiring dengan kebutuhan mereka akan akses jalan yang mudah.
"Masyarakat sendiri buka jalan maka muncul perlintasan sebidang. Jangan hanya dilihat dari sisi kereta api saja," jelas Rivan, dikutip Kamis (28/12/2023).
Rivan memaparkan, mengutip data dari Polda Jawa Timur terdapat 112 kasus kecelakaan pada perlintasan sebidang kereta api sepanjang 2023. Dia mengatakan, pemerintah dan instansi terkait seperti kepolisian harus mengidentifikasi seluruh perlintasan sebidang yang ada di sepanjang rute kereta api. Selain langkah penertiban, pemerintah juga perlu memastikan tak akan ada penambahan perlintasan sebidang ilegal baru.
Sementara itu, Ketua Umum MTI Tory Damantoro menambahkan, pihaknya mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk turut terlibat dalam upaya penanggulangan perlintasan sebidang.
Tory menuturkan, hal ini dapat dilakukan dengan mewajibkan pemerintah daerah memasukkan infrastruktur perlintasan sebidang sebagai bagian dari kewajiban penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebesar 40% untuk infrastruktur.