Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelunasan Biaya Haji Dibuka mulai 9 Januari 2023, Simak Detailnya!

Pelunasan biaya haji dibagi ke dalam dua tahap, yakni tahap pertama pada 9 Januari - 7 Februari 2024 dan tahap kedua 20 Februari - Maret 2024.
Jamaah calon haji melakukan tawaf atau memutari Ka’bah seusai sholat subuh di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Selasa (13/6/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Jamaah calon haji melakukan tawaf atau memutari Ka’bah seusai sholat subuh di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Selasa (13/6/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis jadwal pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2024. Adapun pelunasan dapat dilakukan jemaah jika telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latif mengatakan pelunasan biaya haji dibagi ke dalam dua tahap, yakni tahap pertama pada 9 Januari - 7 Februari 2024 dan tahap kedua 20 Februari - Maret 2024.

Pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah dengan kriteria jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445H/2024 M, jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, serta jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

“Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua,” kata Hilman, melansir laman resmi Kemenag, dikutip Kamis (28/12/2023).

Selanjutnya, pelunasan tahap kedua dibuka untuk jemaah dengan kriteria mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama, pendamping bagi jemaah haji lanjut usia, jemaah haji penggabungan suami atau istri dan anak kandung atau orang tua terpisah, serta pendamping bagi jemaah haji disabilitas.

Pemerintah dan Komisi VII DPR RI telah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1445 H/2024 M dengan rerata sebesar Rp93,4 juta. Bipih yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta atau 60% dari BPIH 2024.

Anggaran tersebut digunakan untuk membayar biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan biaya visa. 

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya menyampaikan pelunasan biaya haji dapat dilakukan dengan cara mencicil. 

Kebijakan tersebut untuk memudahkan jemaah haji dalam melakukan pelunasan biaya haji. Dengan begitu jemaah sudah dapat mengangsur biaya haji dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing, meski pelunasan belum dibuka. “Sehingga saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul,” jelas Yaqut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper