Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ledakan Smelter di Morowali Telan 18 Korban Jiwa, PT ITSS Terancam Kena Sanksi

PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) terancam dikenakan sanksi apabila terbukti melanggar norma kerja dan K3 dalam insiden ledakan smelter di Morowali.
Aktivitas karyawan kembali berangsur normal pascakecelakaan kerja Minggu (24/12/2023) pukul 05.30 WITA di pabrik ferrosilikon PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (PT ITSS) yang berada di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP)/Dok.IMIP
Aktivitas karyawan kembali berangsur normal pascakecelakaan kerja Minggu (24/12/2023) pukul 05.30 WITA di pabrik ferrosilikon PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (PT ITSS) yang berada di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP)/Dok.IMIP

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Tim Pengawas Ketenagakerjaan mulai lakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi ihwal insiden ledakan tungku smelter nikel di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS). Perusahaan asal China itu terancam dikenakan sanksi apabila terbukti melanggar norma kerja dan K3 (kesehatan dan keselamatan kerja).

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker Haiyani Rumondang mengatakan, pihaknya tengah mendalami informasi terkait dengan penyebab ledakan tungku smelter di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang menewaskan belasan pekerja tersebut. Adapun, pemeriksaan telah dilakukan sejak 25 Desember 2023 atau sehari setelah insiden terjadi.

Dia menjelaskan, dalam proses mengumpulkan informasi, pihaknya juga berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah, BPJS Ketenagakerjaan, dan Polres Morowali. Selain itu, manajemen PT ITSS dan PT Ocean Sky Metal Indonesia (OSMI) juga dimintai keterangan ihwal insiden tersebut.

Lebih lanjut, Haiyani menyebut bahwa tim yang diterjunkan Kemnaker juga meninjau secara langsung kejadian kebakaran tungku smelter tersebut hingga mengunjungi korban luka yang tengah dirawat di Klinik 2 PT IMIP maupun di RSUD Morowali.

Adapun, ihwal hak-hak pekerja, Haiyani menegaskan bahwa pengawas ketenagakerjaan diminta untuk memastikan seluruh hak-hak pekerja yang menjadi korban dipenuhi sesuai dengan ketentuan UU No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"Dari pemeriksaan yang dilakukan tim pengawas ketenagakerjaan, apabila terbukti perusahaan tidak menjalankan ketentuan ketenagakerjaan, baik norma kerja maupun norma K3, tentu akan dilakukan langkah-langkah hukum untuk penegakkannya," ujar Haiyani dalam keterangan resmi, Rabu (27/12/2023).

Dia menegaskan pihaknya akan terus memantau pelaksanaan perbaikan dari manajemen perusahaan terkait jika terdapat temuan dalam penyelidikan. Haiyani pun berharap insiden tersebut menjadi pelajaran bagi dunia ketenagakerjaan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Sebelumnya, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat menduga tragedi ledakan tungku smelter di PT ITSS itu diakibatkan adanya pelanggaran aturan K3. Menurutnya, pimpinan perusahaan PT ITSS harus diproses secara hukum atas kejadian tersebut.

Dia menjelaskan, dugaan pelanggaran penerapan K3 di sejumlah pabrik di Indonesia merupakan dampak dari kemudahan investasi yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja. Pengawasan yang lemah dan minimnya jumlah tenaga pengawas ketenagakerjaan, kata dia, adalah persoalan klasik yang tidak pernah diselesaikan pemerintah.

Oleh karena itu, dia menuntut pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan untuk lebih serius mengawasi penerapan K3 di seluruh perusahaan di Indonesia.

Berdasarkan data terbaru dari PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), tercatat korban yang meninggal dunia akibat insiden ledakan berjumlah 18 orang yang terdiri atas 10 orang tenaga kerja Indonesia dan 8 tenaga kerja asing (TKA) asal China.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper