Bisnis.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) mengimbau masyarakat segera lakukan pendaftaran dan pencocokan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke pangkalan LPG untuk bisa mengakses gas bersubsidi.
Hal itu disampaikan Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, melalui keterangan tertulisnya pada Kamis (21/12/2023).
Irto mengatakan, pertamina melayani pencatatan data hingga 31 Desember 2023,
"Dengan masyarakat menunjukkan KTP-nya untuk diinput data saat membeli LPG 3 kilogram akan dicocokkan dengan data yang ada. Jika ternyata belum ada, maka akan didaftarkan dengan melampirkan kartu KK," ujarnya.
Irto menambahkan, warga dapat mendatangi pangkalan/outlet resmi Pertamina di seluruh Indonesia untuk mendaftarkan diri dengan hanya membawa KTP dan KK guna didaftarkan lewat alat merchant apps.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.
Baca Juga
Menurutnya, Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG Tabung 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG Tabung 3 kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur/pangkalan resmi.
Kewajiban pendafatan LPG 3 kg sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019. Di mana, yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Untuk memudahkan masyarakat, yakni setiap transaksi wajib menunjukkan KTP sehingga pencatatan terlaksana dengan baik. Kewajiban pendaftaran itu berlaku mulai 1 Januari 2024.
Pemerintah mendorong agar para pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata untuk segera mendaftar.
Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg sebagai langkah awal proses transformasi ini dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023.
Selain itu, LPG Tabung 3 Kg juga memiliki sasaran pengguna yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran yang mana sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.
"Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg agar tepat sasaran," kata Tutuka. (Syahra Fauzia)