Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah mencapai Rp8.041,01 triliun per 30 November 2023 atau setara dengan 38,11% terhadap PDB.
Posisi utang tersebut meningkat dari posisi bulan sebelumnya yang sebesar Rp7.950,52 triliun atau mencapai 37,67% terhadap PDB.
Kemenkeu menyatakan, rasio utang pemerintah terhadap PDB hingga 30 November tersebut masih di bawah batas aman 60% sesuai dengan UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menyampaikan bahwa posisi utang pemerintah cenderung mengalami kenaikan yang cepat dalam beberapa periode terakhir, terutama untuk kebutuhan penanganan dampak pandemi Covid-19.
Selain itu, sejumlah proyek strategis yang dicanangkan pemerintah juga memberikan beban yang besar bagi keuangan negara atau APBN.
Posisi utang pemerintah diperkirakan akan terus mengalami peningkatan ke depan. Menurut Faisal, pemerintah perlu menjaga kedisiplinan fiskal, khususnya menjaga keseimbangan baik di sisi penerimaan maupun pendapatan.
Baca Juga
“PR besarnya adalah memang menggenjot penerimaan untuk bisa meng-cover belanja kita, harus lebih serius lagi mendorong penerimaan walaupun tetap harus hati-hati, terutama untuk intensifikasi dalam kondisi ekonomi yang belum kondusif,” katanya kepada Bisnis, Rabu (20/12/2023).
Faisal juga memberi catatan kepada pemimpin pemerintahan selanjutnya, mengingat banyak janji kampanye capres-cawapres yang bersifat populis dan membutuhkan pendanaan yang besar dari APBN.
“Ini jangan sampai menjadi beban ketika terpilih menjadi presiden yang akhirnya menambah utang pemerintah,” jelasnya.