Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Tiket Pesawat Meroket, Kemenhub Bongkar Biang Keroknya

Kemenhub menjelaskan penyebab harga tiket pesawat meroket jelang libur Nataru.
Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (22/12/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha
Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (22/12/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Ketimpangan antara ketersediaan armada pesawat dan melonjaknya permintaan masyarakat menjadi pemicu harga tiket pesawat mengalami kenaikan pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, saat ini masih terjadi ketidakseimbangan antara jumlah armada pesawat yang disediakan maskapai dengan permintaan penerbangan dari masyarakat. 

Dia menuturkan, saat ini total ketersediaan pesawat yang dimiliki maskapai hanya 50% dibandingkan dengan masa sebelum pandemi. Kurangnya pasokan pesawat ini merupakan konsekuensi dari pemulihan industri penerbangan yang masih terus berjalan.

Adita melanjutkan, kelangkaan pesawat ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga secara global. Di sisi lain, permintaan masyarakat terhadap penerbangan akan mengalami kenaikan pada periode high season seperti Libur Nataru, Lebaran, dan hari libur lainnya.

Ketimpangan antara pasokan dan permintaan ini membuat maskapai cenderung mematok tarif tiket pesawat mendekati tarif batas atas (TBA) yang telah diatur Kemenhub.

"Memang kecenderungannya ketika high season seperti mudik Nataru, demand akan naik. Ketika supply and demand-nya tidak seimbang, ini menjadi penyebab mengapa maskapai menaruh harga [tiket pesawat] di dekat TBA-nya," katanya dalam Konferensi Pers Persiapan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 yang dikutip dari kanal YouTube Kementerian Kominfo, Senin (11/12/2023).

Adapun, Adita kembali menegaskan pemerintah telah mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah (TBB) untuk harga tiket pesawat kelas ekonomi. Skema tersebut serupa dengan yang diterapkan pada moda transportasi lain seperti layanan bus ekonomi.

Adita mengatakan, Kemenhub hanya dapat memberikan imbauan kepada maskapai terkait tarif ini jika mereka menetapkan tarif pada kisaran TBB dan TBA yang berlaku. Namun, jika ada maskapai melanggar ketentuan TBA dan TBB, Adita mengatakan sejumlah sanksi telah disiapkan oleh Kemenhub.

Sanksi tersebut mulai dari yang berbentuk ringan seperti teguran hingga yang berat seperti pencabutan rute penerbangan sebuah maskapai.

"Kalau ada pelanggaran, dan ini memang harus diakui ada beberapa kali terjadi, kami sudah punya skema sanksi," kata Adita.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper