Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PGN, PTGN, & Pema Global Pasok Gas 45 BBtud untuk Pupuk Iskandar Muda

PGN bersama dengan PT Pertagas Niaga (PTGN) dan PT Pema Global Energi menandatangani perjanjian jual beli gas untuk PT Pupuk Iskandar Muda.
PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) bersama dengan PT Pertagas Niaga (PTGN) dan PT Pema Global Energi (PGE) menandatangani perjanjian jual beli gas (PJBG) untuk PT Pupuk Iskandar Muda, industri di Aceh, serta industri di Sumatra Utara/Istimewa
PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) bersama dengan PT Pertagas Niaga (PTGN) dan PT Pema Global Energi (PGE) menandatangani perjanjian jual beli gas (PJBG) untuk PT Pupuk Iskandar Muda, industri di Aceh, serta industri di Sumatra Utara/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) bersama dengan PT Pertagas Niaga (PTGN) dan PT Pema Global Energi (PGE) menandatangani perjanjian jual beli gas (PJBG) untuk PT Pupuk Iskandar Muda, industri di Aceh, serta industri di Sumatra Utara. 

Adapun, PGE sebagai penjual memasok gas bumi maksimal sebesar 45 billion british thermal unit per day (BBtud) kepada PGN dan PTGN.

PJBG ditandatangani oleh Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN Rosa Permata Sari, Direktur PGE Anis Haryono, Direktur PGE Eppy Gustiawan, dan President Director PTGN Aminuddin pada Kamis (7/12/2023). Seremoni PJBG turut disaksikan Kadiv Monetisasi Minyak dan Gas Bumi BPMA M. Akbarul Syah Alam.

Sumber pasokan untuk PJBG ini berasal dari Wilayah Kerja (WK) B, di mana PGE berkedudukan sebagai kontraktor dan operator untuk WK B. 

Penggunaan sumber gas dari WK B telah berdasar pada rekomendasi Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) penunjukkan penjual gas bumi bagian negara dari WK B kepada PGE dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan bersama sumber daya alam migas di Aceh. 

“Diharapkan dapat menjaga keberlangsungan penyaluran gas di wilayah Aceh dan Sumatra Utara. Lebih lanjut, dapat menjadi stimulus khususnya bagi PIM [Pupuk Iskandar Muda] dalam proses produksi maupun industri-industri di wilayah Aceh dan Sumatra Utara,” kata Rosa lewat siaran pers, Minggu (10/12/2023).

Rosa menambahkan, PJBG ini juga mengimplementasi harga gas untuk industri tertentu yang meurujuk pada Kepmen No. 134K/ 2021 dan Kepmen No. 91K/2023.

Dengan demikian, kata Rosa, gas nantinya dapat memberi andil yang cukup berpengaruh terhadap produktivitas dan daya saing industri penerima manfaat.

“Komitmen PGN, PTGN dan PGE ini bersama-sama untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi domestik,” kata Rosa.

PGN dan PTGN berharap bahwa alokasi gas dari WK B dapat diserap secara optimal ke depan. Tidak hanya memberikan manfaat bagi badan usaha migas yang bersangkutan dan konsumen, tetapi juga dapat menjaga penerimaan negara dari sektor hulu migas.

“Kami akan menjaga kapabilitas penyaluran gas dari WK B seoptimal mungkin agar pasokan gas handal sehingga operasional para konsumen dapat sustain,” kata President Director PTGN Aminuddin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper