Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Komoditas RI Belum Jadi Barometer Dunia, BPK Beri Sederet Catatan

Harga komoditas unggulan Indonesia seperti minyak kelapa sawit, timah, dan batu bara belum mampu menjadi harga acuan dunia. BPK memberikan sejumlah rekomendasi
Pekerja menata kelapa sawit saat panen di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/8/2020). Badan Litbang Kementerian ESDM memulai kajian kelayakan pemanfaatan minyak nabati murni (crude palm oil/CPO) untuk pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) hingga Desember 2020. Bisnis/Arief Hermawan P
Pekerja menata kelapa sawit saat panen di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/8/2020). Badan Litbang Kementerian ESDM memulai kajian kelayakan pemanfaatan minyak nabati murni (crude palm oil/CPO) untuk pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) hingga Desember 2020. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai bursa komoditi berjangka belum mampu menghasilkan pembentukan harga komoditas (price discovery).

Oleh karena itu, harga komoditas unggulan Indonesia seperti minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), timah, dan batu bara belum mampu menjadi harga acuan dunia.

“Akibatnya, arah dan tujuan perdagangan berjangka komoditi [PBK] sebagai sarana pengelolaan risiko harga dan pembentukan harga yang transparan sulit tercapai,” tulis BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi 2019 hingga kuartal III/2022, dikutip Minggu (10/12/2023).

Atas hal tersebut, BPK merekomendasikan menteri perdagangan untuk memerintahkan kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) agar secara proaktif mengusulkan pembentukan dan pengembangan ekosistem perdagangan multilateral.

Di samping itu, BPK juga merekomendasikan menteri perdagangan agar menugaskan kepala Bappebti untuk mengajukan konsep kebijakan umum di bidang perdagangan berjangka. Konsep kebijakan ini nantinya akan diajukan untuk ditetapkan oleh menteri.

Rekomendasi tersebut disampaikan BPK lantaran menteri perdagangan belum juga menetapkan kebijakan umum bidang tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kebijakan perdagangan luar negeri, seperti ekspor dan impor, serta kebijakan perdagangan dalam negeri seperti distribusi, stabilisasi harga, dan perlindungan konsumen.

Hal ini sesuai amanat  Undang-Undang No.10/2011 tentang Perubahan atas UU No.32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Akibatnya, arah dan tujuan PBK sebagai sarana pengelolaan risiko harga dan pembentukan harga yang transparan sulit tercapai.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper