Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Optimistis Persaingan E-Commerce Tetap Fair

Kementerian Perdagangan (Kemendag) optimistis perangkat regulasinya bisa memaksa TikTok patuh dengan Indonesia.
Ilustrasi transaksi e-commerce./ Dok Freepik
Ilustrasi transaksi e-commerce./ Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) optimistis perangkat regulasi yang sudah ada mampu mengakomodasi kesetaraan persaingan usaha antarplatform e-commerce jika nanti Bytedance ltd. atau TikTok jadi masuk ke Indonesia.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim, mengatakan hal itu akan terakomodasi dengan lebih ketatnya perizinan serta pengawasan antarkementerian/lembaga (K/L) dengan aturan menteri perdagangan yang baru.

“Tadinya kan kalau platform media sosial asing merambah ke social commerce tidak memerlukan perizinan dan lain-lain, sehingga mengganggu UMKM dan penyelenggara e commerce. Dengan adanya Permendag 31 persaingan usaha akan lebih fair,” kata Isy di Tangerang, Sabtu (9/12/2023).

Beleid yang dimaksud adalah Permendag 31/2023 tentang tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dia menambahkan pemerintah akan mempelajari berbagai perkembangan ke depannya serta melakukan penyesuaian-penyesuaian regulasi.

Selain itu, TikTok yang berpotensi menjalin kerja sama dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) wajib berstatus e-commerce jika ingin kembali melakukan aktivitas dagang di Indonesia.

Isy mengatakan TikTok harus memiliki izin dagang, serta memiliki entitas badan usaha dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) sendiri.

“Kalau TikTok Shop ingin melakukan transaksi [di Indonesia), dia harus menjadi e-commerce. Jadi negara mendapatkan feedback dari pajak dan lain-lain,” katanya.

Sampai saat ini, sambung Isy, TikTok teregistrasi sebagai media sosial yang diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sementara TikTok Shop, hanya memeroleh izin sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) dari Kemendag.

Dia menjelaskan kegiatan KP3A dibatasi di dalam koridor promosi atau periklanan, serta sebagai jembatan penghubung penjual dengan Pembeli dalam rangka perlindungan konsumen.

Ketentuan tersebut diatur dalam Permendag 31/2023 tentang tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Pendefinisian tentang platform e-commerce dalam beleid itu, tambahnya, mempertegas sikap Indonesia untuk mengatur TikTok Shop yang sebelumnya bisa melakukan aktivitas dagang seperti platform marketplace.

Ditanya mengenai potensi perusahaan China itu bekerja sama dengan GoTo sebagai jalan masuk kembali ke pasar Tanah Air, Isy menolak berkomentar.

Diberitakan Bisnis.com sebelumnya, Sekretaris Perusahaan GOTO RA Koesoemohadiani mengonfirmasi bahwa GOTO tengah melakukan berbagai diskusi antara Tokopedia dan TikTok sehubungan potensi dilakukannya kemitraan.

"Perseroan ingin menyampaikan sedang dilakukan berbagai diskusi antara Tokopedia dan TikTok, sehubungan dengan potensi dilakukannya kemitraan dalam bisnis e-commerce di Indonesia di antara para pihak," ujar Koesoemohadiani dalam keteranganya, Jumat (8/12/2023).

Namun demikian, kata dia, belum ada keputusan atau kesepakatan final yang dicapai oleh para pihak, dan diskusi masih terus berlangsung hingga saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper