Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Freeport Bisa Kena Denda Rp7,7 Triliun, Menteri ESDM Soroti Smelter

Menteri ESDM menyoroti soal pembangunan smelter PT Freeport Indonesia yang disebut BPK berisiko kena denda hingga Rp7,7 triliun.
Progres konstruksi smelter konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia di  Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE, Gresik, Jawa Timur, Rabu (29/3/2023)/Bisnis-Denis Riantiza Meilanova
Progres konstruksi smelter konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE, Gresik, Jawa Timur, Rabu (29/3/2023)/Bisnis-Denis Riantiza Meilanova

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif masih mengkaji denda administratif keterlambatan pembangunan smelter dari PT Freeport Indonesia (PTFI).

Diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung risiko denda administratif keterlambatan pembangunan smelter dari PTFI mencapai US$501,94 juta atau setara dengan Rp7,7 triliun (asumsi kurs Rp15.525 per dolar AS).

“Ya nanti kan pasti antara klaim dengan [smeter] yang dikerjakan itu kan pasti ada ketidakcocokan,” kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (8/12/2023).

Terkait dengan progres smelter sendiri, Arifin menyebut bahwa progres secara mekanikal smelter milik PTFI sesuai dengan apa yang ditargetkan.

“Smelter ini kan yang the bottleneck increase capacity yang 30%-nya bulan ini udah harus jalan,” ujarnya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung besaran denda administratif keterlambatan pembangunan smelter dari PT Freeport Indonesia (PTFI) mencapai US$501,94 juta.

Hitung-hitungan itu berasal dari data realisasi penjualan ekspor Freeport selama periode keterlambatan sebelum masa perpanjangan izin ekspor berlaku tengah tahun ini. 

“Hal ini mengakibatkan negara berpotensi tidak segera memperoleh penerimaan denda administatif dari PTFI sebesar US$501,94 juta,” tulis BPK lewat ringkasan laporan pemeriksaan semester I/2023, dikutip Selasa (5/12/2023).

Denda itu berdasar pada perhitungan realisasi kemajuan fisik fasilitas pemurnian Freeport yang tidak sesuai dengan ketentuan. BPK menemukan laporan hasil verifikasi kemajuan fisik 6 bulanan sebelum adanya perubahan rencana pembangunan tidak menggunakan kurva S awal sebagai dasar verifikasi kemajuan fisik.

Hasil perhitungan persentase kemajuan fisik dibandingkan dengan rencana kumulatif menggunakan kurva S awal menunjukkan kemajuan yang dicapai Freeport tidak mencapai 90%.

“Sehingga memenuhi kriteria untuk dikenakan denda administratif keterlambatan pembangunan fasilitas pemurian dan mineral logam,” kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper