Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Investasi dan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan belum menerima surat pengajuan terkait izin e-commerce dari media sosial TikTok.
"Saya belum mendapatkan, belum saya lihat ada pengajuannya," ujar Bahlil kepada wartawan di Menteng, Senin (4/12/2023).
Bahlil menjelaskan bahwa biasanya stafnya yang mengetahui terkait pengajuan izin ini, sementara dirinya hanya melakukan persetujuan terkait perizinan tersebut. Oleh karena itu, Bahlil mengaku tidak mengetahui progres dari pengajuan izin tersebut.
Staf Khusus Kementerian Investasi/BPKM Pradana Indraputra, pada kesempatan yang sama, mengatakan bahwa pihaknya belum memproses permohonan resmi TikTok. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh adanya wacana TikTok untuk merger dengan platform online lainnya.
"Namun, yang kami ketahui, permohonan resmi terkait hal ini belum terproses ya," ujar Pradana.
Lebih lanjut, Pradana mengatakan bahwa saat ini TikTok juga sedang melakukan komunikasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan sejumlah kementerian lainnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyatakan bahwa TikTok sedang mengurus perizinan e-commerce di Kementerian Perdagangan. Jerry bahkan menyebut bahwa TikTok belum memiliki izin dan sedang dalam proses pengurusan izin.
Meskipun begitu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Isy Karim memastikan bahwa TikTok belum mengajukan izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce.
Isy juga mengungkap bahwa Kemendag belum berkomunikasi dengan TikTok terkait arah bisnis TikTok di Indonesia. "Kemendag belum menerima informasi mengenai TikTok membuka e-commerce di Indonesia, termasuk mekanisme seperti apa baik melalui kerjasama atau membuka PT sendiri," ujar Isy kepada Bisnis pada Jumat (1/12/2023).