Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mengguyurkan insentif bebas Pajak Penghasilan (PPh) bagi seluruh pekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal tersebut dilakukan guna mendorong suksesi pemindahan ibu kota negara ke ke IKN.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menuturkan, nantinya seluruh karyawan yang bekerja di IKN akan dibebaskan untuk membayar Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 5%.
"Kita ingin mengusahakan mendatangkan keramaian (ke IKN) makanya salah satu fasilitas yang diberikan di antaranya adalah PPh 21 ditanggung pemerintah. Nantinya akan memberikan sejumlah insentif bagi karyawan yang pindah ke sana. Jadi, yang pindah ke sana, bekerja di sana, berdomisili sana, PPh-nya ditanggung pemerintah," tuturnya saat ditemui di Hotel Grand Hyatt, dikutip Minggu (3/12/2023).
Yon memastikan, nantinya pembebasan PPh pasal 21 tersebut akan diberikan pada seluruh pekerja di IKN, baik pegawai negeri sipil (PNS) hingga pegawai swasta.
Adapun, program insentif bebas PPh bagi seluruh pekerja IKN direncanakan bakal berlaku hingga tahun 2035.
"PPh ditanggung (pemerintah) sampai 2035 ya. Kalau sudah ada yang pindah ya langsung berlaku aturannya, kalau sudah ada karyawan. Untuk seluruh karyawan yang ada di sana (IKN), sepanjang dia berdomisili di sana," tuturnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pemerintah diketahui royal memberikan berbagai insentif perpajakan kepada pengusaha guna menjaga iklim investasi di IKN Nusantara.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Dalam pasal 188 PP Nomor 17 tahun 2022 disebutkan, pemberian fasilitas atau insentif fiskal dapat berupa pengurangan pajak penghasilan bagi Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir, atau tax holiday, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan potensi kesempatan berinvestasi di IKN melalui pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 95 tahun.
"Intinya berbagai fasilitas yang ada di IKN itu adalah optimum, artinya yang paling besar. Memang sudah kita siapkan berbagai insentif menjadi very ultimate. Dalam konteks administrasi juga kita sederhanakan, tidak boleh lebih ruwet dari insentif di luar. Artinya, seluruh insentif kita berikan secara cepat dan sesederhana mungkin," pungkas Yon.