Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/kota atau UMK Jawa Barat 2024.
Penetapan UMK Jawa Barat 2024 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota [UMK] di Jawa Barat Tahun 2024.
Berdasarkan ketetapan tersebut, UMK tertinggi di Jawa Barat berada di Kota Bekasi yang ditetapkan sebesar Rp5,34 juta. UMK Bekasi 2024 ini naik Rp185.181,8 atau 3,59% dibandingkan 2023.
Selanjutnya, UMK Kabupaten Karawang menempati posisi kedua UMK tertinggi di Jawa Barat dengan nominal Rp5,25 juta. Besaran ini naik Rp81.654,93 atau hanya 1,57% dibandingkan UMK 2023.
Disusul oleh UMK Kabupaten Bekasi 2024 yang ditetapkan sebesar Rp5,21 juta, naik Rp81.687,56 atau 1,59% dibandingkan UMK tahun ini.
Kemudian, UMK Kota Depok 2024 dipatok sebesar Rp4,87 juta. Besaran ini naik Rp184.118,3 atau 3,92% dibandingkan tahun ini.
Baca Juga
UMK Bogor 2024 masuk dalam lima besar UMK tertinggi di Jawa Barat yang ditetapkan senilai Rp4,81 juta, naik Rp174.558,61 atau 3,76% dibandingkan 2023.
Diberitakan sebelumnya, Penjabat Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin mengatakan, Pemprov Jabar menetapkan UMK 2024 menggunakan acuan Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"PP 51 yang menjadi dasar kami dan kami hanya bisa dikoridor itu," katanya, Kamis (30/11/2023).
Bey menuturkan, pihaknya juga sudah menyampaikan penjelasan ini pada perwakilan serikat buruh dan serikat pekerja.
Berikut daftar UMK Jawa Barat 2024 di 27 kabupaten/kota:
- KOTA BEKASI: Rp5.343.430
- KABUPATEN KARAWANG: Rp5.257.834
- KABUPATEN BEKASI: Rp5.219.263
- KABUPATEN PURWAKARTA: Rp4.499.768
- KABUPATEN SUBANG: Rp3.294.485
- KOTA DEPOK: Rp4.878.612
- KOTA BOGOR: Rp4.813.988
- KABUPATEN BOGOR: Rp4.579.541
- KABUPATEN SUKABUMI: Rp3.384.491
- KABUPATEN CIANJUR: Rp2.915.102
- KOTA SUKABUMI: Rp2.834.399
- KOTA BANDUNG: Rp4.209.309
- КОТА СІМАНІ: Rp3.627.880
- KABUPATEN BANDUNG BARAT: Rp3.508.677
- KABUPATEN SUMEDANG: Rp3.504.308
- KABUPATEN BANDUNG: Rp3.527.967
- KABUPATEN INDRAMAYU: Rp2.623.697
- KOTA CIREBON: Rp2.533.038
- KABUPATEN CIREBON: Rp2.517.730
- KABUPATEN MAJALENGKA: Rp2.257.871
- KABUPATEN KUNINGAN: Rp2.074.666
- KOTA TASIKMALAYA: Rp2.630.951
- KABUPATEN TASIKMALAYA: Rp2.535.204
- KABUPATEN GARUT: Rp2.186.437
- KABUPATEN CIAMIS: Rp2.089.464
- KABUPATEN PANGANDARAN: Rp2.086.126
- KOTA BANJAR: Rp2.070.192