Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMK Jawa Barat 2024, Kota Bekasi Tertinggi Salip Karawang

UMK Kota Bekasi 2024 menjadi yang tertinggi di Jawa Barat, menyalip UMK Karawang. Berikut daftar UMK Jawa Barat 2024 di 27 kabupaten/kota:
Kota Bekasi./Dok.Pemkot Bekasi
Kota Bekasi./Dok.Pemkot Bekasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/kota atau UMK Jawa Barat 2024.

Penetapan UMK Jawa Barat 2024 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota [UMK] di Jawa Barat Tahun 2024.

Berdasarkan ketetapan tersebut, UMK tertinggi di Jawa Barat berada di Kota Bekasi yang ditetapkan sebesar Rp5,34 juta. UMK Bekasi 2024 ini naik Rp185.181,8 atau 3,59% dibandingkan 2023.

Selanjutnya, UMK Kabupaten Karawang menempati posisi kedua UMK tertinggi di Jawa Barat dengan nominal Rp5,25 juta. Besaran ini naik Rp81.654,93 atau hanya 1,57% dibandingkan UMK 2023.

Disusul oleh UMK Kabupaten Bekasi 2024 yang ditetapkan sebesar Rp5,21 juta, naik Rp81.687,56 atau 1,59% dibandingkan UMK tahun ini.

Kemudian, UMK Kota Depok 2024 dipatok sebesar Rp4,87 juta. Besaran ini naik Rp184.118,3 atau 3,92% dibandingkan tahun ini.

UMK Bogor 2024 masuk dalam lima besar UMK tertinggi di Jawa Barat yang ditetapkan senilai Rp4,81 juta, naik Rp174.558,61 atau 3,76% dibandingkan 2023.

Diberitakan sebelumnya, Penjabat Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin mengatakan, Pemprov Jabar menetapkan UMK 2024 menggunakan acuan Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"PP 51 yang menjadi dasar kami dan kami hanya bisa dikoridor itu," katanya, Kamis (30/11/2023).

Bey menuturkan, pihaknya juga sudah menyampaikan penjelasan ini pada perwakilan serikat buruh dan serikat pekerja. 

Berikut daftar UMK Jawa Barat 2024 di 27 kabupaten/kota:

  1. KOTA BEKASI: Rp5.343.430
  2. KABUPATEN KARAWANG: Rp5.257.834
  3. KABUPATEN BEKASI: Rp5.219.263
  4. KABUPATEN PURWAKARTA: Rp4.499.768
  5. KABUPATEN SUBANG: Rp3.294.485
  6. KOTA DEPOK: Rp4.878.612
  7. KOTA BOGOR: Rp4.813.988
  8. KABUPATEN BOGOR: Rp4.579.541
  9. KABUPATEN SUKABUMI: Rp3.384.491
  10. KABUPATEN CIANJUR: Rp2.915.102
  11. KOTA SUKABUMI: Rp2.834.399
  12. KOTA BANDUNG: Rp4.209.309
  13. КОТА СІМАНІ: Rp3.627.880
  14. KABUPATEN BANDUNG BARAT: Rp3.508.677
  15. KABUPATEN SUMEDANG: Rp3.504.308
  16. KABUPATEN BANDUNG: Rp3.527.967
  17. KABUPATEN INDRAMAYU: Rp2.623.697
  18. KOTA CIREBON: Rp2.533.038
  19. KABUPATEN CIREBON: Rp2.517.730
  20. KABUPATEN MAJALENGKA: Rp2.257.871
  21. KABUPATEN KUNINGAN: Rp2.074.666
  22. KOTA TASIKMALAYA: Rp2.630.951
  23. KABUPATEN TASIKMALAYA: Rp2.535.204
  24. KABUPATEN GARUT: Rp2.186.437
  25. KABUPATEN CIAMIS: Rp2.089.464
  26. KABUPATEN PANGANDARAN: Rp2.086.126
  27. KOTA BANJAR: Rp2.070.192

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper