Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

15 Rencana Pengembangan Blok Migas Tak Digarap, SKK Migas Mulai Surati Kontraktor

SKK Migas mencatat terdapat 15 rencana pengembangan blok migas belum kunjung dikerjakan kontraktor kontrak kerja sama.
Platform migas lepas pantai. Istimewa/SKK Migas
Platform migas lepas pantai. Istimewa/SKK Migas

Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyurati sejumlah kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang tidak kunjung menjalankan rencana pengembangan atau plan of developement (PoD) lapangan hingga akhir tahun ini. PoD tersebut sudah memasuki masa tenggat yang diberikan otoritas hulu migas selama 5 tahun. 

Wakil Kelapa SKK Migas Nanang Abdul Manaf mengatakan, terdapat sekitar 15 PoD yang saat ini belum kunjung dikerjakan kontraktor. Sebagian besar lapangan itu mengandung gas bumi. 

“Makanya kita surati satu per satu karena kan batas PoD itu 5 tahun, setelah 5 tahun kita akan tanya ini mau diterusin apa mau dicabut,” kata Nanang saat ditemui di Jakarta, Kamis (23/11/2023). 

Nanang menerangkan, mandeknya pengerjaan PoD itu disebabkan karena keekonomian lapangan yang tidak menarik bagi kontraktor. 

Di sisi lain, dia menuturkan, sejumlah KKKS saat ini masih menyelesaikan aksi korporasi internal mereka, seperti pelepasan sebagian hak partisipasi atau farm out dengan mitra potensial lainnya. 

“Kalau lapangan minyak itu di Natuna, karena mungkin ini ukurannya tidak besar kalau offshore kan butuh platform, kalau pakai wellhead juga relatif lebih mahal pengembangannya dibandingkan dengan darat,” kata dia. 

Kendati demikian, dia menegaskan, lembaganya bakal mengakomodasi permintaan insentif yang diajukan KKKS saat ini untuk mendorong pengembangan PoD tersebut. Dia meminta KKKS untuk dapat lebih aktif ihwal penyampaian insentif yang diperlukan di masing-masing lapangan migas saat ini. 

“Insentifnya kan macam-macam, bisa pajak, investment credit, split, nanti kita pelajari tapi kalau KKKS-nya tidak aktif susah jadinya,” kata dia. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan 49 wilayah kerja (WK) minyak dan gas (migas) eksplorasi yang dikembalikan ke negara atau terminasi sepanjang 2020 sampai dengan paruh pertama 2023.  

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Noor Arifin Muhammad mengatakan, putusan itu diambil setelah evaluasi berkala 6 bulanan dari realisasi komitmen pasti KKKS.

“Memang setelah jangka waktu eksplorasi ternyata tidak ditemukan [migas] maka sama kontraktornya itu dikembalikan,” kata Noor saat ditemui di Jakarta, Selasa (10/10/2023).  

Sebagian besar terminasi blok migas itu disebabkan karena kontrak eksplorasi yang memang sudah berakhir, risiko subsurface, dan pertimbangan internal perusahaan. 

Sementara itu, beberapa WK terminasi telah berhasil ditawarkan kembali menjadi blok baru, seperti WK Akimeugah I dan Akimeugah II yang berada di daratan Papua Selatan dan Papua Pegunungan.  

Kedua WK dengan luasan konsesi masing-masing 10.791 kilometer persegi (km2) dan 12.987 km2 itu telah dilelang ulang pada pergelaran Indonesian Oil and Gas (IOG) ke-4 di Bali, Rabu (20/9/2023). 

Adapun, bekas WK terminasi lainnya, Bengara I telah mendapat kontraktor baru, Texcal Mahato EP FZCO lewat penetapan pemenang lelang WK Tahap I Tahun 2023, Kamis (27/7/2023) lalu. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper