Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

8 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2024, Ada Kalimantan Tengah hingga Papua Barat

Kemenaker masih ada 8 provinsi yang belum mengirimkan salinan Surat Keputusan Gubernur mengenai penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2024.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (6/10/2022)/Humas Kemenaker.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (6/10/2022)/Humas Kemenaker.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan, hingga Selasa (21/11/2023) pukul 19.00 WIB, masih ada 8 provinsi yang belum mengirimkan salinan Surat Keputusan Gubernur mengenai penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2024. 

Delapan provinsi itu adalah Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan. 

“Hari ini, 21 November 2023 adalah batas akhir pengumuman UMP oleh masing-masing Gubernur,” kata Ida melalui keterangan resminya, Selasa (21/11/2023).

Kepada delapan provinsi ini, Ida memberikan waktu hingga pukul 23.59 WIB untuk segera menetapkan upah minimum tahun depan.

Tercatat hingga saat ini sudah ada 30 provinsi yang telah menetapkan UMP 2024. Dari 30 provinsi tersebut, ada 3 provinsi yang tidak menetapkan UMP 2023 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Perubahan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri sebelumnya mengatakan, pemerintah provinsi yang melapor lebih dari batas waktu yang ditetapkan, akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri, untuk kemudian ditindaklanjuti. 

“Sanksi bukan dari Kemenaker, tapi kita laporkan ke Kemendagri,” jelasnya. 

Selain itu, kepada provinsi yang tidak menetapkan UMP sesuai dengan PP No.51/2023 Kemenaker akan mendengarkan pertimbangan dari kedua provinsi terlebih dahulu, sebelum akhirnya melaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Nantinya, Kemendagri akan langsung memberikan sanksi kepada provinsi yang tidak menetapkan UMP 2024 sesuai dengan PP No.51/2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper