Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan, hingga Selasa (21/11/2023) pukul 19.00 WIB, masih ada 8 provinsi yang belum mengirimkan salinan Surat Keputusan Gubernur mengenai penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2024.
Delapan provinsi itu adalah Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.
“Hari ini, 21 November 2023 adalah batas akhir pengumuman UMP oleh masing-masing Gubernur,” kata Ida melalui keterangan resminya, Selasa (21/11/2023).
Kepada delapan provinsi ini, Ida memberikan waktu hingga pukul 23.59 WIB untuk segera menetapkan upah minimum tahun depan.
Tercatat hingga saat ini sudah ada 30 provinsi yang telah menetapkan UMP 2024. Dari 30 provinsi tersebut, ada 3 provinsi yang tidak menetapkan UMP 2023 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Perubahan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri sebelumnya mengatakan, pemerintah provinsi yang melapor lebih dari batas waktu yang ditetapkan, akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri, untuk kemudian ditindaklanjuti.
Baca Juga
“Sanksi bukan dari Kemenaker, tapi kita laporkan ke Kemendagri,” jelasnya.
Selain itu, kepada provinsi yang tidak menetapkan UMP sesuai dengan PP No.51/2023 Kemenaker akan mendengarkan pertimbangan dari kedua provinsi terlebih dahulu, sebelum akhirnya melaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Nantinya, Kemendagri akan langsung memberikan sanksi kepada provinsi yang tidak menetapkan UMP 2024 sesuai dengan PP No.51/2023.