Bisnis.com, JAKARTA -- UMP 2024 telah dipastikan naik dengan besaran yang beragam untuk masing-masing provinsi. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebutkan persentase kenaikan UMP 2024 berkisar antara 1,2% hingga 7,5%.
Kemenaker menyatakan hingga Selasa (21/11) pukul 16.53 WIB sebanyak 26 dari 38 provinsi telah mengirimkan salinan Surat Keputusan Gubernur mengenai penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2024.