Bisnis.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 yang ditetapkan oleh sejumlah provinsi terlalu rendah.
Presiden KSBSI Elly Rosita mengatakan pihaknya menghendaki adanya kenaikan upah minimum antara 7-10%.
“Kami menghargai kenaikan [UMP 2024] tapi jangan juga serendah itu,” kata Elly kepada Bisnis, Selasa (21/11/2023).
Lebih lanjut dia menyampaikan, para buruh dalam mengusulkan kenaikan upah minimum tetap memikirkan keberlanjutan perusahaan dan pekerja.
“Tapi kenaikannya jangan serendah itu juga, hanya nambah Rp100.000-Rp190.000,” ujarnya.
Di samping itu, formula pengupahan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Perubahan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan secara substantif belum ada win-win solution. Pasalnya, munculnya indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa membuat kenaikan upah tak lebih dari 6%.
Baca Juga
Menurutnya, variabel alfa mengurangi persentase pertumbuhan ekonomi. Hal ini sebelumnya sempat ditolak oleh serikat pekerja/buruh lantaran rentang alfa dalam beleid itu yakni 0,1-0,3, sedangkan pihaknya meminta alfa di rentang 0,5-1.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menambahkan kenaikan upah minimum akan dibawah pertumbuhan ekonomi jika menggunakan formula PP No.51/2023.
“Kami akan terus mengoptimalkan dialog agar minimal tidak ada faktor pengali indeks tertentu. Kalau langkah mogok, kami masih pertimbangkan dulu,” tuturnya.
Kalangan buruh sebelumnya meminta pemerintah untuk menaikan upah minimum sebesar 15%.
Angka tersebut diperoleh dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta status Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country).
Adapun sejumlah provinsi telah menetapkan UMP 2024. Kendati begitu, kenaikannya tak sesuai dengan harapan buruh. Provinsi Aceh misalnya, hanya menetapkan kenaikan sebesar 1,28% atau naik Rp47.006 dari UMP 2023.
Lalu, Jawa Barat menetapkan UMP 2024 naik sebesar 3,57% menjadi Rp2.057.495, Sumatra Barat naik 2,5% menjadi Rp2.811.499, Sumatra Utara naik 3,67% menjadi Rp2.809.915, dan Bali 3,68% menjadi Rp2.813.672.
Sementara, UMP Jawa Timur 2024 naik sebesar 6,13% atau sebesar Rp125.000, menjadi Rp2.165.244,30.