Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan untuk memasukkan pengelolaan sampah untuk pemanfaatan energi terbarukan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan bahwa pemanfaatan sampah organik dan sampah kota sebagai sumber energi merupakan salah satu program pengembangan bioenergi nasional.
Dalam pengelolaan sampah tersebut, pemerintah nantinya bakal mewajibkan PT PLN (Persero) untuk membeli listrik yang
dihasilkan dari pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).
“Pemerintah mewajibkan PT PLN untuk membeli listrik yang dihasilkan dari PLTSa untuk mendukung pemerintah mengatasi masalah sampah,” kata Arifin saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (20/11/2023).
Arifin menyebut bahwa kebijakan pembelian listrik dari PLTSa mengacu Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN)
Arifin pun menyampaikan bahwa dirinya telah menetapkan harga dan formula tarif listrik dari PLTSa.
Baca Juga
Adapun, substansi sampah dan limbah rumah tangga dan sampah lain limbah sejenis sampah rumah tangga sudah masuk dalam RUU EBET Pasal 30 daftar inventarisasi masalah (DIM) 280.
Lalu, terkait dengan substansi kewajiban pengelolaan sampah untuk pemanfaatan energi terbarukan terdapat dalam Pasal 47 DIM 412-415 dan pemerintah mengusulkan penyempurnaan narasi pemanfaatan energi terbarukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Berikut bunyi Pasal 47 RUU EBET tentang substansi kewajiban pengelolaan sampah untuk pemanfaatan energi terbarukan.
Pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya melakukan pemanfaatan energi terbarukan dengan:
a. Mengoptimalkan dan mengutamakan seluruh potensi sumber energi terbarukan setempat secara berkelanjutan;
b. Mengoptimalkan pengelolaan sampah menjadi tenaga listrik sekaligus memanfaatkan potensi energi terbarukan dalam upaya mengatasi beban pencemaran lingkungan dan melindungi kesehatan masyarakat;
c. Mempertimbangkan aspek teknologi, sosial, ekonomi, konservasi, dan lingkungan yang berkelanjutan;
d. Memprioritaskan pemenuhan kebutuhan masyarakat dan peningkatan kegiatan ekonomi di daerah penghasil sumber energi terbarukan.