Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Gas Murah Tak Efektif, Pengusaha Keramik Ragu Ekspansi

Pengusaha keramik menilai aturan harga gas murah ternyata belum efektif diterapkan.
Jaringan pipa gas/Bloomberg
Jaringan pipa gas/Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) meminta pemerintah untuk membenahi aturan harga gas bumi tertentu (HGBT) yang belum sepenuhnya efektif. Kondisi tersebut memicu sikap pengusaha yang maju mundur untuk melakukan ekspansi.

Ketua Umum Asaki Edy Suyanto mengatakan sejumlah pelaku usaha yang sebelumnya telah menyelesaikan ekspansi kapasitas belum mendapatkan harga gas murah sesuai aturan yakni US$6,5 per MMBtu.

"Kendala ini membuat keraguan sekaligus ancaman bagi sebagian member Asaki yang saat ini sedang melakukan ekspansi kapasitas yang mana diharapkan selesai di akhir tahun 2024," kata Edy, Senin (20/11/2023).

Sebagaimana diketahui, aturan terkait penggunaan HGBT di bidang industri tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 91/2023. Regulasi tersebut mengubah harga jual gas murah itu menjadi US$6,5-US$7 per MMBtu per Mei 2023.

Namun, menurut Edy, penyerapan HGBT saat ini masih belum optimal lantaran lambatnya tambahan alokasi gas baru oleh Kementerian ESDM dan gangguan kelancaran pasokan gas oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk. atau PGN.

Dia pun menerangkan sejumlah kendala harga gas murah ini telah dihadapi oleh industri keramik sejak 2021. Saat itu, manfaat kebijakan HGBT di level US$6 per MMBtu pun belum diterima sepenuhnya. 

"Kususnya untuk industri keramik yang berada di Jawa Timur di mana dikenai AGIT [alokasi gas industri tertentu] 65% sampai dengan sekarang dan untuk pemakaian tersebut dikenai harga gas normal US$7,98 per MMbtu," ujarnya.

Di sisi lain, pada pertengahan 2022, industri keramik yang berada di Jawa Barat dikenai AGIT 85%-90% dan di atas itu dikenai US$9,12 per MMBtu.

Edy menuturkan bahwa kebijakan AGIT tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah untuk mendorong peningkatan daya saing industri keramik yang saat ini sedang dikuasai produk impor dari China.

Hal ini pun dibenarkan oleh Kementerian Perindustrian yang menyebutkan masih ada pembatasan pasokan gas bumi tertentu dan sejumlah industri belum mendapatkan HGBT meski telah direkomendasikan oleh Menteri Perindustrian.

Berdasarkan data Kemenperin, pada tahun 2022 terjadi pembatasan kuota di Jawa Timur antara 61-93% kontrak dan pengenaan surcharge harian untuk kelebihan pemakaian dari kuota ditetapkan di hampir seluruh perusahaan.

Adapun, di Jawa Bagian Barat, selama 2022, volume gas bumi yang ditagihkan dengan harga sesuai keputusan Menteri ESDM adalah antara 89%-97%.

"Jika industri memakai lebih dari 89%, maka sisanya harus dibayarkan dengan harga normal," kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, beberapa waktu lalu. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper