Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan per Maret 2023, sebanyak 18 provinsi di Indonesia sudah mencatatkan tingkat kemiskinan ekstrem di bawah 1% atau mendekati target 0%.
“Pada bulan Maret 2023 jumlah provinsi dengan tingkat kemiskinan ekstrem di bawah satu persen sebanyak 18 provinsi atau sekitar 53% dari total provinsi di Indonesia,” ujar Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar, dikutip Minggu (19/11/2023).
Berdasarkan data yang Bisnis himpun dari BPS dan Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dari 18 provinsi tersebut, kemiskinan ekstrem paling rendah terdapat di Kalimantan Timur, sebesar 0,10%.
Sementara DKI Jakarta memiliki tingkat kemiskinan ekstrem sebesar 0,57%. Di Timur Indonesia, Maluku Utara, juga telah tercatat memiliki masyarakat yang miskin ekstrem sebesar 0,67%.
Adapun, dalam Survei Nasional Ekonomi (Susenas) Maret 2023 tersebut, sebesar 1,12% penduduk Indonesia masih masuk dalam kategori miskin ekstrem.
BPS mengkategorikan kemiskinan ekstrem menggunakan US$1,9 per hari yang diukur melalui paritas daya beli atau purchasing power parity (PPP). Standar tersebut setara dengan Rp351.957,4 perkapita per bulan pada Maret 2023.
Baca Juga
Di samping itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus menekankan optimismenya bahwa rencana pemerintah menghapus kemiskinan ekstrem di Indonesia dapat tercapai pada tahun 2024.
“Berkaitan dengan kemiskinan ekstrem, ini sebenarnya sudah direncanakan pemerintah pada periode kedua ini agar pada 2024 ini sudah pada posisi 0 persen, kemiskinan ekstrem,” katanya beberapa waktu lalu.
Berikut Daftar 18 Provinsi Dengan Tingkat Kemiskinan Ekstrem di bawah 1 Persen (Per Maret 2023)
- Kalimantan Timur 0,10%
- Bali 0,19%
- Kepulauan Bangka Belitung 0,24%
- Kalimantan Utara 0,34%
- Kepulauan Riau 0,35%
- Kalimantan Tengah 0,35%
- Sumatera Barat 0,41 %
- Kalimantan Selatan 0,47%
- DKI Jakarta 0,57%
- Riau 0,67%
- Maluku Utara 0,67%
- Sulawesi Barat 0,75%
- Sumatera Utara 0,78 %
- Sulawesi Utara 0,78%
- Jawa Barat 0,79%
- Jambi 0,81 %
- Jawa Timur 0,82%
- Kalimantan Barat 0,99%