Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batal Diterapkan, Jokowi Pangkas Target Cukai Plastik dan MBDK 2023 jadi Nol

Presiden Jokowi akhirnya memangkas target cukai plastik dan minuman manis (MBDK) 2023 menjadi Rp0 atau nol.
Ilustrasi minuman bergula dalam kemasan (MBDK). Bloomberg
Ilustrasi minuman bergula dalam kemasan (MBDK). Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memangkas habis target penerimaan negara 2023 dari cukai plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK) menjadi Rp0 atau nol. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 75/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 130/2022 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. 

Dalam Lampiran I Rincian Penerimaan Perpajakan 2023, pendapatan dari cukai produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK) menjadi Rp0, dari masing-masing Rp980 miliar dan Rp3,08 triliun. Melihat faktanya di lapangan, saat ini kedua kebijakan cukai tersebut masih belum berjalan sepanjang 2023. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani pun menyatakan bahwa penerapan cukai MDBK baru akan dilakukan pada 2024. 

“Kami mengarahkan ke 2024, sebab implementasi dari pada ekspansi cukai minuman berpemanis dan juga rencananya plastik berbasis pada beberapa aspek,” ujarnya beberapa waktu lalu. 

Aspek tersebut terdiri dari, pertama, implementasi cukai plastik dan minuman berpemanis telah tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).  

Kedua, pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi yang masih dalam proses pemulihan, baik domestik maupun global, sehingga cukai plastik dan minuman berpemanis belum diberlakukan pada tahun ini. 

Ketiga, pemerintah masih terus menggodok aturan terkait pemberlakuan cukai plastik dan minuman berpemanis tersebut.

“Nanti implementasinya akan disiapkan dalam bentuk PP. Jadi nanti mohon ditunggu ya bagaimana implementasinya nanti,” lanjut Askolani.  

Berdasarkan catatan Bisnis, pemerintah  telah menargetkan cukai plastik dan minuman berpemanis sejak 2016. Meskipun demikian, beragam penolakan membuat kebijakan ini tak kunjung terlaksana.  

Setelah menaruh target penerimaan pada 2023, pada akhirnya kebijakan tersebut pun untuk tahun ini gagal diterapkan dan menunggu 2024. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper