Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memangkas habis target penerimaan negara 2023 dari cukai plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK) menjadi Rp0 atau nol.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 75/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 130/2022 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.
Dalam Lampiran I Rincian Penerimaan Perpajakan 2023, pendapatan dari cukai produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK) menjadi Rp0, dari masing-masing Rp980 miliar dan Rp3,08 triliun. Melihat faktanya di lapangan, saat ini kedua kebijakan cukai tersebut masih belum berjalan sepanjang 2023.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani pun menyatakan bahwa penerapan cukai MDBK baru akan dilakukan pada 2024.
“Kami mengarahkan ke 2024, sebab implementasi dari pada ekspansi cukai minuman berpemanis dan juga rencananya plastik berbasis pada beberapa aspek,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Aspek tersebut terdiri dari, pertama, implementasi cukai plastik dan minuman berpemanis telah tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca Juga
Kedua, pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi yang masih dalam proses pemulihan, baik domestik maupun global, sehingga cukai plastik dan minuman berpemanis belum diberlakukan pada tahun ini.
Ketiga, pemerintah masih terus menggodok aturan terkait pemberlakuan cukai plastik dan minuman berpemanis tersebut.
“Nanti implementasinya akan disiapkan dalam bentuk PP. Jadi nanti mohon ditunggu ya bagaimana implementasinya nanti,” lanjut Askolani.
Berdasarkan catatan Bisnis, pemerintah telah menargetkan cukai plastik dan minuman berpemanis sejak 2016. Meskipun demikian, beragam penolakan membuat kebijakan ini tak kunjung terlaksana.
Setelah menaruh target penerimaan pada 2023, pada akhirnya kebijakan tersebut pun untuk tahun ini gagal diterapkan dan menunggu 2024.