Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BP Batam Klarifikasi Soal Tarif Bongkar Muat Peti Kemas Pelabuhan

BP Batam buka suara soal penyesuaian tarif bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Batam.
Ilustrasi - Pelabuhan di Batam/humas.bpbatam.go.id
Ilustrasi - Pelabuhan di Batam/humas.bpbatam.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - BP Batam menjelaskan soal penyesuaian tarif bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Batam yang belum pernah dilakukan perubahan sejak 2012.

Direktur BUP BP Batam, Dendi Gustinandar kembali menegaskan, bahwa sebelum dilakukan penyesuaian, tarif bongkar muat peti kemas ukuran 20 feet isi sebesar Rp384.300 per boks.

Tarif itu, belum pernah dilakukan penyesuaian sejak tahun 2012. Sementara biaya operasional dan pemeliharaan atas kegiatan bongkar muat terus meningkat setiap tahunnya.

Atas persoalan tersebut, BUP BP Batam melakukan kajian bersama ahli kepelabuhanan dan diskusi secara intens dengan asosiasi jasa kepelabuhanan selama kurun 5 bulan.

"Penyesuaian tarif ini dilakukan mengingat BP Batam telah melakukan perbaikan infastruktur dan suprastruktur di Pelabuhan Batu Ampar untuk meningkatkan pelayanan kegiatan bongkar muat peti kemas," ujar Dendi, Kamis (09/11/2023).

Dendi melanjutkan, Penerapan Perka BP Batam No. 4/2023 mengenai penyesuaian tarif juga telah melalui komunikasi dan diskusi yang intens bersama asosiasi jasa kepelabuhanan yang terkait dengan penetapan tarif bongkar muat peti kemas.

“Penetapan tarif ini telah melalui beberapa tahap sosalisasi dan pada akhirnya disepakati Asosiasi Pengguna Jasa yang terkait langsung dengan layanan bongkar muat peti kemas, sehingga proses yang kami lakukan sudah memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Dendi.

Dendi menambahkan bahwa Indonesian National Shipowners Association (INSA) memang memiliki mekanisme internal tersendiri terkait dengan penetapan tarif. Namun BP Batam terus membangun komunikasi yang baik dengan DPP INSA dan DPC INSA Batam terkait dengan penetapan tarif bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Batam.

“Hasil Pertemuan antara BP Batam, DPC INSA Batam, dan DPP INSA di Jakarta bahwa DPP INSA telah menyepakati tarif sesuai Perka BP Batam No. 4/2023,” imbuhnya.

Menyoal pernyataan Ketua Apindo Batam tentang adanya penolakan pengoperasian Pelabuhan Batu Ampar oleh PT Persero Batam yang mempertanyakan legalitas dalam mengelola dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar, Dendi menyampaikan bahwa PT Persero Batam telah mengantongi dokumen legalitas atas pengoperasian Terminal Peti Kemas Batu Ampar, antara lain izin pengoperasian Terminal Peti Kemas dan Izin Usaha Badan Usaha Pelabuhan.

"Meski dermaga utara Terminal Batu Ampar sudah dikelola oleh PT Persero Batam, namun BP Batam tetap mengawasi pelaksanaannya. Untuk pelayanan yang lebih baik, kami membutuhkan masukan dari seluruh stakeholder, Asosiasi Jasa Kepelabuhanan, dan pengguna jasa guna pengelolaan Pelabuhan Batu Ampar yang lebih baik lagi,” tuturnya.

Dendi menambahkan, sejak pengoperasian Terminal Peti Kemas Batu Ampar oleh PT Persero Batam, terdapat peningkatan kinerja pelayanan bongkar muat peti kemas.

Dia mencontohkan, berthing time di Terminal Peti Kemas Batu Ampar meningkat 44% dari sebelumnya 48-52 jam menjadi 9-29 jam. Begitu pula dengan rata-rata effective time yang lebih baik.

"Hal ini disebabkan produktivitas meningkat karena penggunaan peralatan bongkar muat STS Crane serta tidak diperlukannya manuver olah gerak kapal tambahan yang selama ini diperlukan karena jangkauan crane konvensional yang terbatas," jelasnya.

Pengembangan Terminal Peti Kemas Batu Ampar oleh PT Persero sendiri, lanjutnya, akan dibagi ke dalam tiga tahap. Pada Tahap 2 atau Agustus 2025, Terminal Peti Kemas Batu Ampar akan dilengkapi dengan 5 alat bongkar muat Quay Crane, 2 Harbor Mobile Crane (HMC), 12 RTG, dan 20 Terminal Truck.

Lapangan penumpukan pun akan diperluas hingga 12 hektare. Pengembangan infrastruktur dan suprastruktur akan terus dilakukan hingga tahap tiga yang ditargetkan pada Agustus 2028 dan harapannya dapat membawa Batu Ampar menjadi direct call maupun transhipment terminal.

Jumlah Penumpang Internasional Naik

Tidak hanya penyesuaian tarif peti kemas, BUP BP Batam juga melakukan penyesuaian tarif pass pelabuhan penumpang internasional pada 1 September 2023. Dengan penyesuaian tarif pass tersebut, turut berdampak pada kenaikan tarif feri dari Batam ke Singapura.

Namun Dendi menegaskan, dengan adanya kenaikan tarif tersebut, tidak berdampak pada menurunnya jumlah penumpang. Dari data yang dihimpun BUP Batam, terjadi peningkatan jumlah penumpang dari sebelum dilakukannya penyesuaian tarif pass pelabuhan penumpang internasional dan sesudah diberlakukan.

Berdasarkan data tersebut, jumlah penumpang sebelum dilakukannya penyesuaian tarif pass pelabuhan penumpang internasional yakni pada kurun 1-31 Agustus 2023 berjumlah 173.456 penumpang datang dan 173.898 penumpang berangkat.

Sementara itu, setelah diberlakukannya penyesuaian tarif, jumlah penumpang pada 1-30 September 2023 meningkat menjadi 173.817 penumpang datang dan 179.558 penumpang berangkat.

"Ddapat kami simpulkan bahwa animo wisatawan untuk datang ke Batam tidak mengalami penurunan seperti diberitakan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper