Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kisruh Utang Minyak Goreng Masih Berlanjut, Ini Updatenya

Pengusaha ritel berencana melaporkan Kemendag ke polisi karena utang minyak goreng tidak kunjung dibayarkan.
Pengunjung memilih minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (31/7/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pengunjung memilih minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (31/7/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara soal ancaman Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) yang akan melaporkan ke Bareskrim Polri terkait utang minyak goreng yang tak kunjung dibayar.

“Itu kan haknya Aprindo,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim, dikutip Kamis (9/11/2023).

Isy menuturkan, Kemendag saat ini terus berproses untuk menyelesaikan masalah rafaksi minyak goreng bersama kementerian/lembaga lainnya.

Selain itu, ada beberapa hal yang masih perlu ditertimbangkan dengan kementerian/lembaga lainnya, sehingga penyelesaian masalah ini sedikit terhambat. 

Kendati begitu, dia berharap masalah tersebut tidak berlarut-larut bahkan berlanjut hingga pemerintahan selanjutnya.

“Mudah-mudahan nggak lah,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey, menyebut akan melaporkan Kemendag ke kepolisian karena tak ada itikad baik untuk membayar rafaksi minyak goreng senilai Rp344 miliar. 

Adapun, saat ini, asosiasi tengah menyusun langkah-langkah sistematis untuk membawa masalah tersebut ke ranah hukum.

“Apakah somasi dulu, baru buka laporan ke Kepolisian Bareskrim,” ujar Roy beberapa waktu lalu.

Roy mengaku telah mengupayakan segala cara untuk mendapatkan hak mereka. Namun hingga saat ini, mereka tak kunjung menemukan titik terang.

Masalah rafaksi minyak goreng telah berjalan selama satu tahun lebih. Masalah ini awalnya bermula dari adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.3/2022. Beleid ini mewajibkan peritel untuk menjual minyak goreng kemasan satu harga sebesar Rp14.000 per liter mulai 19 Januari 2022.

Mendag Muhammad Lutfi dalam aturan ini menyebut, pembayaran selisih harga akan dibayar 17 hari kerja setelah peritel melengkapi dokumen pembayaran kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

Regulasi ini kemudian dicabut dan digantikan dengan Permendag No.6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng.

Buntut dari dicabutnya regulasi ini membuat peritel murka. Pasalnya, pencabutan tersebut seakan piutang pemerintah kepada peritel hangus begitu saja.

Lantaran tak lagi memiliki dasar hukum imbas dicabutnya Permendag No.3/2022, Kemendag di bawah kepemimpinan Zulhas kemudian meminta pendapat dan pendampingan hukum ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam pendapat hukumnya, Kejagung menyebut masih terdapat kewajiban hukum BPDPKS untuk menyelesaikan pembayaran dana pembiayaan. Kendati begitu, Ketua Umum PAN itu tak mau terburu-buru untuk membayar utang tersebut.

Dia kemudian meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meninjau ulang hasil verifikasi PT Sucofindo, surveyor resmi yang ditunjuk Kemendag, terkait klaim pembayaran selisih harga ke pelaku usaha.

Sebab, dalam paparan yang disampaikan Zulhas dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI awal Juni 2023, jumlah yang terverifikasi oleh PT Sucofindo sebesar Rp474,80 miliar atau 58,43 persen dari total nilai yang diajukan oleh 54 pelaku usaha sebesar Rp812,72 miliar.

Perbedaan hasil verifikasi ini terjadi lantaran mayoritas pelaku usaha tak melengkapi bukti penjualan sampai ke pengecer, biaya distribusi, dan ongkos angkut yang tidak dapat diyakini, dan penyaluran maupun rafaksi melebihi 31 Januari 2022.

Namun, BPKP tak menyanggupi permintaan tersebut lantaran hasil verifikasi PT Sucofindo lantaran sudah sesuai dengan kaidah-kaidah sehingga tidak perlu diaudit ulang.

Kemudian, sesuai arahan dari Kemenko Polhukam, Kemendag berencana untuk menggelar pertemuan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) untuk membahas masalah tersebut. Namun hingga memasuki November 2023, rakortas tersebut tak kunjung diadakan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper