Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lagi! Pengusaha Desak Pemerintah Segera Lunasi Utang Minyak Goreng

Pengusaha ritel kembali menagih pelunasan utang rafaksi atau selisih harga jual minyak goreng ke pemerintah.
Pengunjung memilih minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (31/7/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pengunjung memilih minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (31/7/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) kembali menagih pelunasan utang rafaksi atau selisih harga jual minyak goreng ke pemerintah.

Ketua Umum Aprindo, Roy N. Mandey, menilai Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan terkesan ‘diam-diam’ saja dalam menangani penyelesaian pembayaran utang rafaksi atau selisih harga jual minyak goreng.

Roy mengatakan, Aprindo tengah mempersiapkan berkas gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, dalam waktu dekat, Aprindo akan menggugat Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Langkah-langkah itu disiapkan karena kok rasanya diam-diam saja. Siapa yang diam-diam? Sudah tahu dong, Menteri Perdagangan. Padahal semua Dirjen siap menyelesaikan,” kata Roy saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2023).

Roy menyebutkan bahwa persoalan utang rafaksi minyak goreng ini dipersulit oleh Mendag Zulhas.

“Saya sudah ngomong di media, kalau bisa dipermudah kenapa dipersulit. Oleh siapa? Ya Mendag,” ujarnya.

Adapun, hingga saat ini, Aprindo mengaku belum mendapatkan informasi terbaru dari Kemendag terkait hasil pertemuannya dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).

Selain itu, dia meminta Kemendag untuk membicarakan langsung ke peritel terkait perbedaan harga.

Sebagai informasi, Kemendag menyebut hasil verifikasi Sucofindo tercatat sebesar Rp474,8 miliar, sedangkan klaim rafaksi yang diajukan 54 pelaku usaha sebesar Rp812,72 miliar. Menurutnya, pemerintah harus transparan ke peritel jika ada perbedaan nilai.

“Kita ngomong, duduk bersama, perbedaanya di mana kita sudah siap saja. Orang kita dalam kondisi sudah rugi dari awal. Ketika kita harus beli Rp19.000-Rp20.000 tapi jual keekonomian hanya Rp17.000, dari situ sudah rugi. Jadi kalau ada perbedaan nilai itu transparan dong kita minta,” jelasnya.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, sebelumnya mengatakan, pihaknya akan menggelar pertemuan dengan Kemenko Perekonomian untuk membahas masalah rafaksi, sebagaimana arahan dari Kemenko Polhukam.

“Sampai saat ini baru dijadwalkan bertemu minggu depan dengan Kemenko Perekonomian,” ujar Isy pada Agustus 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper