Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) masyarakat Indonesia menurun pada 2023 menjadi sebesar 3,92.
IPAK merupakan ukuran yang mencerminkan perilaku anti korupsi di masyarakat dan diukur dengan skala 0-5, dimana semakin tinggi nilai IPAK, semakin tinggi budaya antikorupsi di masyarakat.
IPAK 2023 tercatat turun 0,01 poin dari IPAK pada 2022 yang sebesar 3,93. Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar menyampaikan, capaian ini juga masih lebih rendah dibandingkan dengan target di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2023.
“Capaian IPAK 2023 relatif masih jauh dibandingkan target RPJMN. Pada 2023 IPAK Indonesia ditargetkan berada di skor 4,09. Capaian ini berada di 0,17 poin di bawah target RPJMN tahun 2023,” katanya dalam Konferensi Pers, Senin (6/11/2023).
Amalia menjelaskan, dilihat dari dimensinya, indeks persepsi mengalami peningkatan, sementara indeks pengalaman mengalami penurunan.
Indeks dimensi persepsi di 2023 tercatat sebesar 3,82, naik 0,02 poin dibandingkan 2022 yang sebesar 3,80. Hal ini kata Amalia menunjukkan persepsi masyarakat yang menyatakan tidak wajar terhadap kebiasaan perilaku korupsi meningkat.
Baca Juga
Sebaliknya, indeks dimensi pengalaman tahun 2023 tercatat menurun menjadi sebesar 3,96 dari 3,99 pada 2022.
Amalia mengatakan, penurunan ini menunjukkan masyarakat yang mengalami pengalaman terkait petty corruption meningkat.
Lebih lanjut, 10 dari 14 indikator indeks persepsi publik pada 2023 mengalami penurunan, mencerminkan masyarakat semakin permisif terhadap korupsi di lingkungan publik.
Kemudian, pada pengalaman masyarakat, sebanyak 6,64% masyarakat yang mengakses layanan publik membayar melebihi ketentuan pada 2023, naik 2,17% dari tahun 2022.
Sebagian besar masyarakat yang membayar melebihi ketentuan saat mengakses layanan publik ini beralasan sebagai tanda terima kasih dan atas inisiatif sendiri.
Menurut Amalia, masih dibutuhkan pendidikan antikorupsi yang lebih masif kepada masyarakat dalam hal mengakses layanan publik, mengingat masih banyak masyarakat yang membayar melebihi ketentuan dalam mengakses layanan publik meski tanpa diminta.
Adapun, IPAK 2023 dihitung berdasarkan hasil Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) 2023 yang dilaksanakan di 171 kabupaten/kota terpilih dan tersebar di 34 provinsi, dengan jumlah sebanyak 10.040 rumah tangga.
IPAK menggambarkan perilaku dan pengalaman seseorang terkait petty corruption atau korupsi skala kecil, tidak termasuk grand corruption.