Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tok! Bos FTX Divonis Bersalah di Kasus Penipuan Kripto Terbesar AS

Bos FTX Sam Bankman-Fried divonis bersalah oleh hakim pengadilan terkait kasus penipuan kripto terbesar dalam sejarah AS.
Sam Bankman-Fried, salah satu pendiri FTX Cryptocurrency Derivatives Exchange, tiba di pengadilan di New York, AS, Kamis (30/3/2023). /Bloomberg-Angus Mordant
Sam Bankman-Fried, salah satu pendiri FTX Cryptocurrency Derivatives Exchange, tiba di pengadilan di New York, AS, Kamis (30/3/2023). /Bloomberg-Angus Mordant

Bisnis.com, JAKARTA - Pendiri FTX Sam Bankman-Fried dinyatakan bersalah karena menipu pelanggan bursa mata uang kripto miliknya yang kini telah bangkrut. Kejadian tersebut menjadi salah satu penipuan keuangan terbesar yang pernah tercatat dalam sejarah. 

Hakim yang terdiri dari 12 orang di pengadilan federal Manhattan, Amerika Serikat memvonis bersalah Sam Bankman-Fried atas tujuh dakwaan yang dihadapinya setelah persidangan selama sebulan, di mana jaksa penuntut menyatakan bahwa dia mencuri US$8 miliar dari pelanggan bursa karena keserakahannya.

Vonis ini dijatuhkan hanya kurang dari satu tahun setelah FTX mengajukan kebangkrutan dalam krisis perusahaan yang mengguncang pasar keuangan Amerika Serikat dan menghapus kekayaan pribadinya yang diperkirakan mencapai US$26 miliar.

Hakim mengambil keputusan setelah lebih dari empat jam berunding. Sam Bankman-Fried, yang mengaku tidak bersalah atas dua tuduhan penipuan dan lima tuduhan konspirasi, berdiri di hadapan juri dengan kedua tangan terkatup di depannya saat putusan dibacakan.

Vonis ini merupakan kemenangan bagi Departemen Kehakiman AS dan Damian Williams, jaksa penuntut federal tertinggi di Manhattan, yang menjadikan pemberantasan korupsi di pasar keuangan sebagai salah satu prioritas utamanya.

"Industri kripto mungkin baru, para pemain seperti Sam Bankman-Fried mungkin juga baru, tetapi penipuan semacam ini sudah setua waktu dan kami tidak memiliki kesabaran untuk itu," kata Williams dikutip dari Reuters, Jumat (3/11/2023). 

Hakim Distrik AS Lewis Kaplan menetapkan hukuman bagi Sam Bankman-Fried pada 28 Maret 2024. Lulusan Massachusetts Institute of Technology ini terancam hukuman puluhan tahun penjara.

Kejahatan yang dilakukan oleh Sam Bankman-Fried masing-masing memiliki ancaman hukuman maksimum antara 5 hingga 20 tahun penjara. Jaksa mengatakan penipuan melalui transfer bank, konspirasi penipuan melalui transfer bank, dan konspirasi pencucian uang memiliki ancaman hukuman maksimum 20 tahun penjara.

Jika semua tuntutan jaksa dikabulkan oleh hakim, sama Sam Bankman-Fried bisa menerima hukuman maksimal hingga 140 tahun penjara. 

Sam Bankman-Fried pernah menjadi kesayangan dunia kripto. Dia dikenal dengan rambut keritingnya yang tidak terawat dan lebih sering mengenakan celana pendek dan kaos oblong daripada pakaian bisnis.

Kejadian ini juga menutup kejatuhan spektakuler untuk Sam Bankman-Fried dari awal 2022 ketika FTX dihargai US$32 miliar dan selebriti termasuk Tom Brady, Larry David, dan Steph Curry dibayar untuk mendorong orang untuk memperdagangkan mata uang kripto di platform tersebut.

Kini, Sam Bankman-Fried malah bergabung dengan orang-orang seperti penipu Ponzi yang mengaku bernama Bernie Madoff, penipu "Wolf of the Wallstreet", Jordan Belfort, dan pedagang orang dalam, Ivan Boesky, sebagai orang-orang terkenal yang dihukum karena melakukan kejahatan keuangan besar di Amerika Serikat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper