Bisnis,com, JAKARTA — Pemerintah resmi menerbitkan UU No. 21/2023 tentang Perubahan atas UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Beleid tersebut dirilis usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan groundbreaking proyek IKN tahap II.
Revisi UU IKN dilakukan mempertimbangkan perlunya penguatan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, peningkatan ekosistem investasi, dan penguatan jaminan keberlanjutan tahapan pembangunan IKN.
Selain itu, revisi dilakukan juga untuk memberikan kepastian hukum terkait percepatan proses persiapan, pembangunan, dan pemindahan lbu Kota Negara.
Beberapa poin perubahan dalam UU IKN diantaranya penguatan kelembagaan IKN, penetapan batas wilayah, pemenuhan kompetensi SDM, aturan status tanah penguasaan tanah, hingga percepatan penyelenggaraan perumahan.
Terkait penyelenggaraan pemerintahan di IKN, Pasal 12 UU No. 21/2023 menyebutkan bahwa Otorita IKN diberikan kewenangan khusus atas urusan pemerintahan pusat dan urusan pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN, kecuali yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan sebagai urusan pemerintahan absolut.
“Kekhususan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk antara lain kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra Ibu Kota Nusantara,” bunyi ayat (2) Pasal 12 beleid tersebut, dikutip Kamis (2/11/2023).
Baca Juga
Selain itu, beleid terbaru ini mengatur hak atas tanah bagi investor, di mana pada pasal 16A disebutkan bahwa hak atas tanah dalam bentuk hak guna usaha bisa diberikan hingga jangka waktu 190 tahun.
Perinciannya, hak guna usaha untuk jangka waktu 95 tahun diberikan melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Sementara itu, untuk hak guna bangunan dan hak pakai, diberikan untuk jangka waktu paling Iama 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun.
Lebih lanjut, UU IKN yang baru juga mengatur kewenangan OIKN dalam mengelola anggaran pendapatan dan belanja IKN. OIKN dapat melakukan pembiayaan utang melalui pinjaman, serta penerbitan obligasi dan sukuk, untuk membiayai persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus IKN.
Ayat (6) Pasal 24B UU ini menyebutkan bahwa OIKN dapat menerima pinjaman dari luar negeri, melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan negara.
UU No. 21/2023 tentang Perubahan atas UU No. 3/2022 tentang IKN tersebut disahkan dan diundangkan pada 31 Oktober 2023.