Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono mengatakan 90% lahan sawit di kawasan hutan telah mengurus izinnya untuk pelepasan status kawasan hutan.
Sebagaimana diketahui, pemerintah tengah mengejar tenggat waktu penyelesaian izin kebun sawit dalam kawasan hutan hingga 2 November 2023. Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Adapun penyelesaian sawit dalam kawasan hutan terbagi dalam dua tipologi yang diatur dalam pasal 110 A dan Pasal 110 B dengan target luasan mencapai 3,37 juta hektare.
Pasal 110 A mengatur kebun kelapa sawit yang telah beroperasi dan mempunyai izin usaha perkebunan (IUP) dan sesuai tata ruang pada izin diterbitkan, namun statusnya berada dalam kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung dan kawasan hutan konservasi.
Adapun, pasal 110 B mengatur penyelesaian kebun kelapa sawit yang telah beroperasi dalam kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung, dan kawasan hutan konservasi namun tidak mempunyai perizinan di bidang kehutanan alias ilegal.
"Banyak yang sudah masuk lagi, sehingga saya katakan 90 % sudah selesai di 110A," ujar Bambang saat ditemui di Kantor Ombudsman, Selasa (31/10/2023).
Menurutnya, saat ini perizinan paling banyak datang dari lahan sawit di wilayah Kalimantan Tengah, mencapai 516.000 hektare. Diikuti oleh Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.
Baca Juga
"Kita akan menjemput bola untuk 2 hari terakhir ini," ucapnya.
Oleh karena itu, dia mendorong agar pelaku usaha perkebunan sawit untuk segera mengurus izin pelepasan kawasan hutan. Terutama pelaku usaha yang sudah mengetahui kebijakan tersebut.
"Ajukan dan laporkan segera melalui mekanisme yang sudah ada, kepada menteri atau mengisi Siperibun," tuturnya.
Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto mengatakan penataan izin lahan sawit di kawasan hutan berjalan dengan baik. Menurutnya banyak pelaku usaha mendaftarkan kebunnya untuk dilepaskan status dari kawasan hutan. Adapun ihwal opsi perpanjangan waktu pengurusan izin, Hadi mengatakan peluang itu akan dibahas dalam rapat pemerintah beberapa hari ke depan.
"Nanti kita ikutin hasil rapat putusannya, saya kira 1-2 hari ini akan ada undangan rapat terkait putusanya," kata Hadi, Selasa (31/10/2023).