Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan telah dalam proses melaksanakan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman terkait dengan penerbitan surat persetujuan impor (SPI) bawang putih.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Budi Santoso mengatakan pelaksanaan tindakan korektif untuk membenahi penerbitan SPI telah dalam tahap finalisasi.
Adapun Ombudsman dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHPN) dugaan maladministrasi penerbitan SPI bawang putih memberikan tiga tindakan korektif untuk Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Pertama, menerbitkan SPI bawang putih melalui mekanisme first in first served untuk permohonan yang dokumennya dinyatakan lengkap.
Kedua, mencabut Peraturan Dirjen Perdagangan Luar negeri No. 31/2023. Ketiga, memastikan penerbitan SPI pada sistem Inatrade paling lama 5 hari kerja sesuai dengan Permendag No. 25/2022.
"Paling lambat minggu depan selesai," ujar Budi saat ditemui di Kantor Ombudsman, Selasa (31/10/2023).
Budi memastikan, Perdirjen No. 31/2023 akan dicabut sehingga untuk penerbitan SPI tidak memerlukan persetujuan Menteri Perdagangan. Sebelumnya, Ombudsman menyoroti aturan tambahan dalam lampiran F Peraturan Dirjen Daglu No. 31/2023, bahwa proses penerbitan SPI bawang putih dapat dilaporkan terlebih dahulu kepada Menteri Perdagangan untuk mendapatkan pertimbangan lebih lanjut.
Baca Juga
"Ya rencananya akan dicabut," ucap Budi.
Dirjen Daglu mengaku alasan dirinya membuat aturan tambahan tersebut hanya untuk menerapkan prinsip kehati-hatian. Musababnya, kuota penerbitan SPI lebih sedikit dari jumlah rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) bawang putih yang diterbitkan Kementan.
Menurutnya, SPI diterbitkan berdasarkan kebutuhan impor yang ditetapkan dalam prognosa neraca pangan yakni 55.000 ton per bulan. Adapun, Kementan tahun ini telah menerbitkan RIPH hingga 1 juta ton. Aturan pertimbangan Menteri Perdagangan itu dianggap sebagai upaya selektif untuk menerbitkan SPI kepada importir yang memenuhi persyaratan.
Budi menyebut kebutuhan impor berdasarkan rakortas ditetapkan sebanyak 561.900 ton. Adapun saat ini, kata Budi, hanya tersisa 37.000 ton kuota SPI yang akan diterbitkan di akhir tahun ini.
"Jadi kita sesuai kebutuhan, sekarang memang sudah waktunya kita keluarkan semua [SPI] sesuai aturan yang berlaku," tutur Budi.
Sebelumnya, berdasarkan catatan Bisnis.com, Selasa (17/10/2023), Ombudsman menemukan adanya maladministrasi yang dilakukan Kementerian Perdagangan terkait dengan penerbitan surat persetujuan impor (SPI) bawang putih. Importir yang melapor pun menduga adanya keterlibatan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dan para oknum Kemendag dalam menerbitkan SPI bawang putih.
"Pelapor menduga permasalahan yang dialami pelapor disebabkan oleh permainan menteri perdagangan dan oknum kemendag dengan inisial SA," ujar Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika di Kantor Ombudsman, Selasa (17/10/2023).
Namun, Yeka mengatakan pihaknya lebih menitikberatkan maladministrasi dilakukan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) karena berkaitan langsung dalam pelayanan publik.
"Kalau misalnya ada desas-desus apakah oknumnya terlibat, apakah staf ahli menterinya segala macam, nah itu bukan kewenangan Ombudsman," kata Yeka.
Pelapor juga mengaku ditawari seseorang yang mengaku bisa melancarkan penerbitan SPI bawang putih dengan syarat komisi sebesar RP4.500-Rp5.000 per kilogram. Yeka pun membeberkan bahwa pelapor mengalami diskriminasi dalam mendapatkan SPI bawang putih dari Kemendag.