Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah secara resmi merilis syarat terbaru dalam ketentuan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk membiayai proyek.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 100/2023 tentang Penggunaan Proyek Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara yang diteken Sri Mulyani Indrawati pada 4 Oktober 2023.
“Pemerintah dapat menerbitkan SBSN untuk membiayai proyek. Penerbitan SBSN dapat menggunakan proyek sebagai dasar penerbitan SBSN,” bunyi ayat (1) dan (2) Pasal 2 beleid tersebut, dikutip Rabu (18/10/2023).
Dalam ketentuan terbaru ini, Sri Mulyani menetapkan proyek yang akan digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN berupa belanja Kementerian/Lembaga yang bersumber dari rupiah murni, SBSN, rupiah murni pendamping SBSN, dan/atau penerimaan negara bukan pajak dan Penerusan SBSN.
Berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam PMK No. 129/2011, bahwa proyek yang dapat digunakan hanya belanja yang bersumber dari rupiah murni saja.
Adapun, ketentuan ini harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca Juga
Syarat lainnya, yaitu pemerintah dapat menerbitkan SBSN untuk membiayai proyek hanya yang akan dilaksanakan atau sedang dilaksanakan. Dengan kata lain, bukan proyek yang telah selesai.
Selain itu, hanya proyek yang telah ditetapkan dalam APBN dan tertuang dalam Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN saja yang dapat dijadikan dasar penerbitan SBSN.
Sementara itu, terdapat tiga syarat pula yang harus dipenuhi, yakni telah tercatat dalam daftar proyek, tidak bertentangan dengan prinsip syariah, dan tidak sedang digunakan sebagai aset SBSN.
Di sisi lain, pada aturan terbaru ini juga terlihat pengecualian penerbitan SBSN untuk belanja ektor pertahanan dan keamanan, alat utama sistem persenjataan dan alat material khusus. Padahal dalam aturan sebelumnya, hal tersebut tidak tercantum.
“Dalam hal Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan bagian dari program belanja sektor pertahanan dan keamanan, alat utama sistem persenjataan dan alat material khusus tidak dapat dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN,” tulis Sri Mulyani dalam Pasal 8.
Adapun, ketentuan ini terbit sebagai turunan dari Pasal 56 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Proyek m elalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
Tujuannya, untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas penggunaan proyek sebagai dasar penerbitan surat berharga syariah negara.