Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TikTok Shop Dijerat Aturan Social Commerce, Facebook dan Instagram Berburu Izin

Facebook dan Instagram tengah mengajukan izin social commerce ke Kementerian Perdagangan (Kemendag). Aturan social commerce telah menjerat TikTok Shop.
Presiden Jokowi memimpin ratas mengenai perniagaan elektronik, Senin (25/09/2023), di Istana Merdeka, Jakarta - Dok.Humas Setkab/Agung
Presiden Jokowi memimpin ratas mengenai perniagaan elektronik, Senin (25/09/2023), di Istana Merdeka, Jakarta - Dok.Humas Setkab/Agung

Bisnis.com, JAKARTA - Platform media sosial milik Mark Zuckerberg, Facebook dan Instagram tengah mengajukan izin social commerce di Indonesia. Hal itu merupakan buntut aturan baru yang membuat hengkang TikTok Shop.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim menyebut media sosial Facebook dan Instagram tengah mengajukan izin sebagai social commerce ke Kemendag. 

Sebagaimana diketahui, selama ini media sosial di bawah induk Meta itu telah lama menjadi wadah promosi produk untuk diperdagangkan. Namun, aturan terbaru yakni Permendag No.31/2023 mengharuskan seluruh model bisnis PPMSE (penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik) berizin sesuai fungsinya. 

Adapun pasal 1 ayat (17) menyatakan social-commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa. 

Sementara pasal 21 ayat (3) menyatakan PPMSE dengan model bisnis social-commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.

"Sedang mengajukan [izin] sosial commerce," ujar Isy saat ditemui di Kantor Badan Pangan Nasional, Senin (16/10/2023).

Dia menjelaskan, izin yang diberikan social commerce nantinya sebagai kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing (KP3A). Adapun alasan izin sebagai KP3A yakni untuk menjembatani bilamana terjadi sengketa dengan konsumen.

"Kemudian dia [social commerce] harus menyelesaikan segala itu [sengketa] melalui kantor penghukum. Jadi KP3A itu sebagai kantor penghubung saja," jelas Isy.

Isy memastikan bahwa dua aplikasi media sosial milik Mark Zuckerberg itu hanya akan diperbolehkan menjalankan fungsinya sebagai social commerce untuk mempromosikan produk, bukan bertransaksi dalam platform seperti yang dilakukan TikTok Shop sebelumnya. Kemendag, kata Isy, akan terus melakukan pengawasan terhadap platform PPMSE.

"Enggak boleh lah transaksi, hanya iklan saja. Pasti diawasi terus," kata Isy.

Sementara ihwal kabar TikTok Shop bakal membuat platform e-commerce baru, kata Isy pihaknya mengaku belum menerima pengajuan izin dari platform media sosial asal China itu. Menurutnya, sampai saat ini sosial media TikTok masih mengantongi izin sebagai KP3A yang tidak diperbolehkan untuk melakukan transaksi dalam platform layaknya e-commerce.

Sebelumnya TikTok telah resmi menutup fitur TikTok Shop di aplikasinya sejak 4 Oktober 2023 seiring mulai berlakunya Permendag No.31/2023. Penutupan itu seiring larangan untuk menjalankan bisnis e-commerce di dalam platform media sosial.

"Kalau untuk maju sebagai e-commerce sampai sekarang belum [mengajukan izin]," ungkap Isy.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Rachmawati
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper