Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Anyar Sri Mulyani Lindungi UMKM dari Gempuran Barang Impor Murah

Asosiasi UMKM Indonesia menyambut baik hadirnya PMK No.96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi UMKM Indonesia (Akumandiri) menyambut baik hadirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Ketua Umum Akumandiri Hermawati Setyorinny menilai hadirnya aturan tersebut membatasi ruang gerak para importir sehingga produk-produk buatan dalam negeri dapat dibeli oleh konsumen di Indonesia.

“Menurut saya, sebenarnya [aturan tersebut] bagus karena itu membatasi ruang gerak [importir] supaya produk dalam negeri juga bisa dibeli oleh konsumen di Indonesia,” kata dia kepada Bisnis, dikutip Senin (9/10/2023).

Aturan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini juga dinilai dapat melindungi pelaku UMKM dari gempuran barang-barang impor murah.

Kendati demikian, Hermawati Setyorinny mengakui bahwa harga produk dalam negeri masih belum mampu bersaing dengan produk impor. Padahal, kata dia, para importir telah menaikkan harga produknya di tingkat konsumen.

“PR-nya [pekerjaan rumah] adalah harga di dalam negeri yang UMKM itu harganya nggak mampu bersaing dengan [barang impor] yang masuk meskipun sebenarnya harga itu sudah dinaikan oleh para importir untuk ke konsumen. Tetapi harga kita yang UMKM itu tetap kalah bersaing,” jelasnya. 

Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi terhadap aturan-aturan yang dibuat. Tujuannya, agar pelaku usaha teredukasi dan dapat mengimplementasikan regulasi tersebut dengan baik. 

Seperti diketahui, Sri Mulyani resmi menerbitkan PMK No.96/2023. Aturan ini mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan yakni 18 September 2023.

Dalam beleid ini, Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) diwajibkan untuk bermitra dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan pertukaran data katalog elektronik dan invoice elektronik jika mengimpor lebih dari 1.000 barang kiriman. 

Kepala Kantor Pabean akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada PPMSE untuk melakukan kemitraan dengan tembusan disampaikan kepada penyelenggara pos yang melakukan pengurusan impor barang kiriman PPMSE yang bersangkutan.

Sri Mulyani juga mewajibkan PPMSE melakukan kemitraan paling lama 10 hari sejak surat pemberitahuan terbit. Jika kemitraan tak dipenuhi, maka impor barang kiriman yang transaksinya melalui PPMSE tak dilayani.

Sementara itu, bagi PPMSE yang telah melakukan transaksi impor barang kiriman dengan jumlah lebih dari 1.000 kiriman dalam periode 1 tahun kalender sebelum berlakunya PMK ini, wajib melakukan kemitraan paling lambat 4 bulan sejak PMK ini berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper