Bisnis.com, JAKARTA - Hotel Sultan yang berlokasi di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) dijaga ketat oleh aparat Polisi pada Rabu (4/10/2023). Penjagaan dilakukan sehubungan dengan upaya pengosongan aset yang sebelumnya dikuasai perusahaan milik Pontjo Sutowo.
Polisi yang berjaga tersebar di sejumlah titik. Menurut pantauan Bisnis di lokasi, Polisi tampak berjaga di sekitar Golden Ballroom Hotel Sultan, hingga dekat lobi utama Hotel Sultan.
Adapun, Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah memasang spanduk di 15 titik area Hotel Sultan. Pemasangan spanduk dilakukan untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mempertahankan aset negara.
"Tanah ini aset negara milik pemerintah Republik Indonesia berdasarkan HPL Nomor 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara c.q. PPKGBK dan telah dinyatakan sah oleh putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung nomor 276/PK/PDT/2011," demikian isi spanduk tersebut.
Polisi berjaga untuk mengawal pengosongan Hotel Sultan di Jakarta, Rabu (4/10/2023) - BISNIS/Ni Luh Anggela
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A Kusumo, menyampaikan, pihaknya sudah beberapa kali mengirimkan surat kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan tersebut, lantaran hak guna bangunan yang dimilikinya telah berakhir.
Baca Juga
"Hari ini kami datang ke sini untuk mengingatkan bahwa tenggat waktu yang diberikan telah berakhir pada 29 September 2023. Jadi, kami minta pihak Indobuildco maupun manajemen Hotel Sultan bisa bekerja sama dan segera mengosongkan lahan di Blok 15 ini," kata Rakhmadi dalam keterangannya, Rabu (4/10/2023).
Pihak Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) memasang spanduk yang menyatakan Hotel Sultan merupakan aset milik negara pada Rabu (4/10/2023) - BISNIS/Ni Luh Anggela.
Kuasa Hukum PPKGBK, Chandra M. Hamzah, menambahkan, kawasan GBK termasuk lahan eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora (Blok 15) telah dibebaskan oleh negara untuk kepentingan penyelenggaraan Asian Games ke-6 di Jakarta pada 1962.
Chandra menegaskan, negara tidak pernah melepaskan hak atas tanah lahan eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora kepada pihak manapun.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, meski sertifikat HPL baru terbit pada 1989, secara yuridis tanah tersebut merupakan milik negara sehingga kawasan tersebut bukanlah tanah negara bebas.
Polisi berjaga untuk mengawal pengosongan Hotel Sultan di Jakarta, Rabu (4/10/2023) - BISNIS/Ni Luh Anggela
Status kepemilikan negara atas aset ini juga diperkuat dengan adanya putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi sampai empat putusan Peninjauan Kembali (PK) yang menyatakan HPL 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara cq PPKGBK adalah sah.
"Bahkan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta juga telah menolak gugatan Indobuildco terhadap penerbitan SK Kepala BPN Nomor 169/1989, yang menjadi dasar penerbitan HPL 1/Gelora," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi akan mengerahkan sebanyak 100 personel untuk mengawal proses eksekusi Hotel Sultan pada Rabu (4/10/2023).
Polisi berjaga untuk mengawal pengosongan Hotel Sultan di Jakarta, Rabu (4/10/2023) - BISNIS/Ni Luh Anggela
Adapun, hotel yang dikelola PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo seharusnya bakal dieksekusi pada Jumat (29/10/2023) usai berakhirnya somasi dari pengelola GBK.
"Nanti masih kita cek lagi sementara 1 SSK [Satuan Setingkat Kompi]," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dikonfirmasi, Rabu (4/10/2023).
Komarudin menyampaikan pengamanannya kali ini dilakukan untuk mengawal pemasangan patok atau spanduk dari pengelola GBK. Dengan demikian, hal tersebut dapat meminimalisir potensi gangguan pada agenda eksekusi pengosongan Hotel Sultan.