Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menyoroti fenomena TikTok Shop yang dinilainya menjadi refleksi keterlambatan birokrasi dalam menyiapkan regulasi.
Orang nomor satu di Indonesia itu menilai bahwa birokrasi seharusnya segera menyiapkan regulasi yang dapat mengatur keberadaan teknologi baru. Apalagi, terdapat pro dan kontra terkait TikTok Shop yang diduga mengancam iklim UMKM luring.
"Mestinya teknologinya muncul, regulasinya disiapkan oleh birokrasi kita. Setiap muncul, siapkan. Kalau enggak siap, yang kena nanti seperti yang baru saja kejadian, TikTok Shop, bisa mengenai UMKM kita, mengenai pasar-pasar tradisional kita," katanya saat membuka Rakernas Korpri di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Lebih lanjut, Kepala Negara pun menuturkan bahwa sebenarnya setiap e-commerce dapat memberi manfaat jika didukung oleh regulasi, tetapi bisa berdampak buruk jika tidak diikuti oleh aturan yang dibutuhkan.
Bahkan, tak hanya di Indonesia, Jokowi melanjutkan bahwa kekhawatiran serupa terkait dengan tantangan dari teknologi baru tengah dialami oleh sejumlah Negara besar.
Menurutnya, saat menghadiri di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di India pada September lalu, ada enam negara yang mengkhawatirkan perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Baca Juga
“Apa yang ditakutkan, teknologinya ini sudah melesat maju, regulasinya belum siap, belum ada, sudah ke mana-mana," katanya.
Oleh sebab itu, Presiden Ke-7 RI itu pun menekankan bahwa para aparatur sipil negara (ASN) dan birokrasi memiliki tugas untuk menyiapkan regulasi terkait teknologi yang berkembang pesat.
"Harus diubah orientasinya, tapi memang dimulai dari pusatnya dulu. Sistemnya, peraturannya, regulasinya, memang agar orientasinya berubah," pungkas Jokowi.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang TikTok berdagang. Larangan ini diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE).