Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RI Resmi Punya Daftar Klasifikasi Mineral Kritis, Ini Urgensinya

Melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM.B/2023, pemerintah menetapkan 47 komoditas mineral masuk dalam klasifikasi mineral kritis.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif di Kementerian ESDM, Jumat (4/8/2023)./ BISNIS - Lukman Nur Hakim
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif di Kementerian ESDM, Jumat (4/8/2023)./ BISNIS - Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan aturan yang mengklasifikasikan komoditas mineral yang tergolong sebagai mineral kritis

Melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 296.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas Yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Kritis, pemerintah menetapkan sebanyak 47 komoditas mineral yang masuk dalam klasifikasi mineral kritis, seperti nikel, timah, tembaga, seng, silika, dan lainnya.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa diterbitkannya aturan tersebut bertujuan untuk menjaga pasokan komoditas mineral strategis yang jumlahnya tidak banyak atau terbatas. Dengan pengaturan ini nantinya diharapkan akan dapat mendukung program transisi energi di dalam negeri. 

“Ya, nanti mineral-mineral yang keberadaannya sangat diperlukan untuk bisa mendukung terutama transisi ini kan kemudian yang jumlahnya juga terbatas,” kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Senin (2/10/2023).

Dengan adanya aturan ini, kata Arifin, setiap komoditas mineral yang akan diekspor akan dianalisa lebih dalam lagi untuk mengidentifikasi mineral ikutan apa saja yang terkandung di dalam komoditas yang diekspor tersebut. 

“Kita nggak tahu yang kita ekspor ada apa di dalamnya. Nah, itu kita perlu eksplorasi lebih dalam lagi,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID memandang bahwa saat ini semakin banyak negara yang menaruh perhatian besar untuk mengamankan pasokan mineral kritis yang memadai dan berkelanjutan guna memenuhi kebutuhan transaksi energi.

Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso mengatakan, negara-negara maju telah menerbitkan undang-undang yang mengatur terkait pengamanan pasokan mineral kritis. 

"Seperti Amerika dengan Undang-Undang Pengurangan Inflasi [IRA], Uni Eropa dengan Undang-Undang Mineral Mentah Kritis [CRM], Kanada dan Australia dengan Strategi Mineral Kritis, Indonesia juga akan segera memperkenalkan kerangka peraturan terkait strategi mineral penting," ujar Hendi dalam acara Asean Energy Bussines Forum di Badung, Bali, Jumat (25/8/2023). 

Hendi menuturkan, gerakan global ini memiliki tujuan yang sama. Negara-negara yang memiliki sumber daya mineral kritis yang belum tereksploitasi, termasuk Indonesia, kini berfokus pada pengembangan produksi dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper