Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Zulhas Bilang TikTok Shop Harus Ditutup Besok, Sanksinya Berat jika Tak Dihiraukan

Jika mengacu pada pernyataan Zulhas, TikTok Shop paling tidak sudah harus ditutup besok, Rabu 3 Oktober 2023.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengunjungi pedagang kosmetik di Pasar Asemka, Jumat (29/9/2023)./ BISNIS - Dwi Rachmawati
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengunjungi pedagang kosmetik di Pasar Asemka, Jumat (29/9/2023)./ BISNIS - Dwi Rachmawati

Bisnis.com, SOLO - Jika mengacu pada pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, TikTok Shop paling tidak sudah harus ditutup besok, Rabu 3 Oktober 2023.

Seperti diketahui, Mendag memberikan toleransi selama satu pekan untuk TikTok menutup TikTok Shop sejak aturan tersebut diundangkan pada Selasa 26 September 2023.

Satu pekan terhitung sejak 26 September 2023 adalah Rabu, 3 Oktober 2023 besok. Itu artinya, TikTok Shop seharusnya sudah tidak ada lagi dalam 24 jam ke depan.

Sebab pelarangan social commerce seperti TikTok Shop Cs tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang resmi diundangkan pada 26 September 2023.

Zulhas sendiri telah membocorkan sanksi apa yang akan diberikan kepada TikTok jika tidak memenuhi aturan pemerintah tersebut.

Sanksi pertama yang akan dilakukan pemerintah adalah memberikan surat kepada TikTok sebagai pengingat agar segera menutup layanan TikTok Shop-nya.

"Ya tentu kita kirim surat dan nanti untuk diproses," ujarnya kepada awak media di Pasar Asemka, Jakarta Barat, Jumat (29/9/2023).

Sebagai tambahan, Pasal 50 ayat 2 Permendag 31 2023 telah menjelaskan alur pemberian sanksi bagiperdagangan elektronik yang melanggar ketentuan pemerintah.

Sanksi yang paling ringan adalah tertulis sementara yang paling berat yakni pencabutan izin usaha, berikut adalah alurnya.

1. peringatan tertulis;

2. dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan;

3. dimasukkan dalam daftar hitam;

4. pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau

5. pencabutan izin usaha.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper