Anggaran Perlindungan Sosial Ditingkatkan, Upaya Turunkan Kemiskinan

Anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN berperan krusial dalam upaya penurunan tingkat kemiskinan melalui pertumbuhan ekonomi yang optimal.
Foto: Strategi APBN Turunkan Kemiskinan, Anggaran Perlindungan Sosial Ditingkatkan
Foto: Strategi APBN Turunkan Kemiskinan, Anggaran Perlindungan Sosial Ditingkatkan

Bisnis.com, JAKARTA — Anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN berperan krusial dalam upaya penurunan tingkat kemiskinan melalui pertumbuhan ekonomi yang optimal, di antaranya dengan peningkatan anggaran perlindungan sosial.

Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan, Putut Hari Satyaka menjelaskan bahwa APBN memiliki fungsi distribusi, terdiri dari serangkaian kebijakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui distribusi yang adil terhadap kelompok miskin dan rentan. 

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, kelompok miskin berhak untuk mendapatkan perlindungan sosial serta pelayanan sosial melalui jaminan sosial serta kondisi kesejahteraan yang berkesinambungan.

Oleh karena itu, alokasi APBN sebagai instrumen utama kebijakan fiskal berperan penting dalam upaya penurunan tingkat kemiskinan. Pemerintah pun meningkatkan alokasi anggaran perlindungan sosial (perlinsos) dalam APBN 2024.

"Pada RAPBN tahun anggaran 2024, anggaran perlinsos direncanakan sebesar Rp493,4 triliun. Anggaran perlinsos pada tahun 2024 tersebut masih akan terus dioptimalkan untuk mendorong peningkatan kualitas SDM dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan," ujar Putut, dikutip pada Selasa (26/9/2023).

Peningkatan anggaran perlinsos itu sejalan dengan upaya mencapai target penghapusan kemiskinan ekstrem, yang juga berjalan bersamaan dengan pemberdayaan di tingkat pusat maupun daerah.

Pada 2022, tingkat kemiskinan ekstrem ditargetkan menjadi 2,04 persen dengan prioritas perluasan itervensi di 212 kabupaten/kota. Lalu, pada tahun ini, pemerintah menargetkan kemiskinan ekstrem turun menjadi sekitar 1 persen—2 persen, dengan prioritas perluasan itervensi di 514 kabupaten/kota.

Tahun depan, kemiskinan ekstrem ditargetkan untuk bisa lebih rendah dari 1 persen, atau bahkan menjadi 0 persen. 


INFOGRAFIS ANGGARAN PERLINSOS


Putut menjelaskan bahwa program perlindungan sosial yang diberikan pemerintah terbukti mampu membantu penanggulangan kemiskinan pada masa pandemi Covid-19. Berbagai bantuan sosial yang dianggarkan dalam APBN mampu menahan dampak lebih terhadap penurunan kesejahteraan masyarakat—sesuai fungsi APBN sebagai shock absorber.

Studi Bank Dunia (IEP, 2021) juga menunjukkan bahwa pandemi berpotensi meningkatkan kemiskinan menjadi 11,8 persen tanpa tambahan program perlindungan sosial pada 2020. Namun, tingkat kemiskinan per September 2020 mampu ditahan di level 10,19 persen. 

Dengan kata lain, menurut Putut, tambahan program perlindungan sosial melalui peningkatan cakupan penerima, percepatan penyaluran, dan tambahan nilai manfaat mampu menyelamatkan sekitar 5 juta penduduk dari kemiskinan. 

Hal itu juga mengindikasikan bahwa program perlindungan sosial mampu memitigasi dampak negatif pandemi terhadap daya beli rumah tangga.


KEBIJAKAN DAN ALOKASI ANGGARAN PERLINDUNGAN SOSIAL 2024

Putut menjelaskan bahwa setidaknya terdapat lima poin kebijakan anggaran perlinsos pada tahun depan. Pertama, pemerintah akan mendorong perbaikan basis data dan metode pensasaran dalam penentuan penerima manfaat perlinsos maupun program lainnya dari pemerintah, Antara lain melalui pemanfaatan Registrasi Sosial dan Ekonomi (Regsosek) dan pengembangan digitalisasi penyaluran manfaat.

Kedua, dengan mendorong konvergensi atau komplementaritas antarprogram, antara lain dengan memastikan keluarga miskin dan rentan pada desil 1 dan 2 memperoleh berbagai program perlinsos.

"Ketiga, mendukung penguatan perlinsos sepanjang hayat, antara lain melalui penguatan perlinsos untuk kelompok penyandang disabilitas dan lansia serta pembangunan perlinsos yang adaptif dan protokolnya dalam kondisi krisis," ujar Putut.

Keempat, dengan memperbaiki desain dan kualitas implementasi perlinsos antara lain melalui peninjauan secara berkala besaran manfaat program perlinsos dan penyempurnaan mekanisme pelaksanaan program termasuk penyaluran manfaat. 

Terakhir, dengan mendukung penguatan graduasi dari kemiskinan melalui program pemberdayaan, antara lain seperti peningkatan akses ke permodalan melalui program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta peningkatan akses ke pekerjaan melalui program Prakerja dan pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK).

Anggaran perlinsos akan dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat, terdiri dari belanja kementerian dan lembaga (KL) dan non-KL. Pemerintah mengalokasikan anggaran perlinsosi melalui KL senilai Rp156,1 triliun.

Rinciannya, Kementerian Sosial (Kemensos) akan menggunakan anggaran itu antara lain untuk penyaluran bantuan tunai bersyarat melalui Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 juta KPM, bansos pangan sembako bagi 18,8 juta KPM, dan pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) anak sebanyak 38.400 orang.

Terdapat pula penyaluran ATENSI lansia terhadap 32.600 orang, ATENSI penyandang disabilitas terhadap 53.800 orang, serta ATENSI korban penyalahgunaan NAPZA dan ODHIV sebanyak 14.700 orang.

Lalu, Kementerian Kesehatan akan menyalurkan bantuan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan BPJS Kesehatan. Sebanyak 96,8 juta peserta penerima bantuan iuran (PBI), serta 49,6 juta peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) akan menerima bantuan iuran tersebut.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama juga akan menggunakan anggaran perlinsos untuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi 20,8 juta siswa dan Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi 1 juta mahasiswa.

Terakhir, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) turut menggunakan anggaran perlinsos untuk penyediaan Dana Siap Pakai Bencana. 

"Anggaran perlinsos melalui belanja non-K/L direncanakan sebesar Rp326,8 triliun antara lain dialokasikan untuk penyaluran subsidi BBM sebanyak 19,58 juta kilo liter, penyaluran subsidi LPG tabung 3 kilogram sebanyak 8,03 juta metrik ton, dan penyaluran subsidi bunga KUR untuk 12 juta debitur," ujar Putut.

Selain melalui belanja pemerintah pusat, anggaran perlinsos juga direalisasikan pemerintah daerah melalui Transfer Ke Daerah (TKD). Sebanyak Rp10,6 triliun akan digunakan untuk pelaksanaan penyaluran BLT Desa bagi 2,96 juta KPM.


REFORMASI PERLINSOS

Putut menjelaskan bahwa perlindungan sosial merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah untuk merespons berbagai risiko dan kerentanan yang dihadapi oleh masyarakat, baik yang diakibatkan oleh risiko siklus hidup, keadaan disabilitas, bencana, dan guncangan sosial ekonomi—terutama untuk warga negara yang miskin dan rentan. 

Selain itu, Putut juga menjelaskan bahwa perlindungan sosial juga menjadi investasi jangka panjang guna mewujudkan pembangunan SDM berkualitas dan berdaya saing, sebagai salah satu modal dalam upaya percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. 

Pemerintah mendesain reformasi perlindungan sosial pada 2024 untuk meningkatkan efektivitas program perlinsos sebagai upaya pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020—2024.

"Pada 2023 reformasi perlinsos dilaksanakan melalui beberapa kebijakan, antara lain, perbaikan basis data dan target penerima program perlinsos melalui pembangunan data Regsosek, penyempurnaan perlinsos sepanjang hayat khususnya perluasan cakupan manfaat bansos bagi anak, lansia dan disabilitas, serta penguatan program perlinsos yang adaptif," ujar Putut.

Dia juga menjabarkan bahwa reformasi sistem perlinsos telah dilaksanakan secara bertahap dan terukur sejak 2021, dalam rangka mengoptimalkan penurunan tingkat kemiskinan dan peningkatan kualitas SDM jangka panjang. Reformasi itu akan terus berlanjut pada 2024.

Implementasi perlinsos memang masih akan menghadapi berbagai tantangan pada 2024, termasuk kompleksitas karakteristik program dan tata kelola institusi pelaksana bansos. Selain itu, masih terdapat ketidaktepatan sasaran dalam pemberian bansos dan subsidi, serta efektivitas program mengalami penurunan karena proporsi nilai manfaat program terhadap pengeluaran rumah tangga yang cenderung menurun.

Oleh karena itu, terdapat setidaknya empat poin kerangka kebijakan dalam pelaksanaan reformasi perlinsos tahun depan, yakni meliputi:

  1. Pemanfaatan dan pemutakhiran data Regsosek yang terinteroperabilitaskan dengan berbagai basis data, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), untuk mendukung proses perencanaan, penganggaran, dan penyelenggaraan program, termasuk penargetan penerima manfaat yang meminimalisir exclusion dan inclusion error.
  2. Perbaikan mekanisme integrasi program,termasuk graduasi dan pemberdayaan untuk menghindari moral hazard atau ketergantungan terhadap program. 
  3. Pengembangan skema perlindungan sosial adaptif.  
  4. Perbaikan mekanisme penyaluran bansos nontunai yang memudahkan penerima manfaat dan meningkatkan inklusi keuangan.

Salah satu prasyarat utama reformasi perlinsos adalah keberadaan data holistic, yang mencakup 100 persen penduduk Indonesia. Untuk memenuhi itu, menurut Putut, pemerintah menggalakkan perbaikan basis data perlinsos melalui pembangunan Regsosek, yang diamanatkan Presiden Joko Widodo sejak 2022.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 134/2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 menyebutkan bahwa pelaksanaan pendataan awal Regsosek dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2022 di seluruh wilayah kabupaten/kota. Lalu, hasil pendataan itu akan disampaikan kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) pada 2023.

Sejalan dengan Perpres tersebut, pada 2022 pemerintah melalui BPS telah melaksanakan pendataan awal Regsosek yang menjangkau seluruh penduduk.

"Presiden telah mengamanatkan penghapusan kemiskinan ekstrem mencapai nol persen pada 2024. Hal ini sejalan dengan fokus pada penguatan percepatan pelaksanaan transformasi ekonomi untuk penuntasan agenda pembangunan yang termuat dalam RPJMN 2020—2024 dan arahan Presiden [pengendalian inflasi, penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan prevalensi stunting, serta peningkatan investasi]," ujar Putut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper