Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) melakukan blusukan ke para pedagang kosmetik dan aksesoris Pusat Grosir Asemka.
Dalam kunjungannya itu, Zulhas bertemu dengan seorang pedagang di Thamrin City yang tengah membeli barang dagangan di Asemka. Mereka kemudian berdebat ihwal keberadaan TikTok Shop yang mengancam pedagang di pasar fisik.
Wanita yang berdebat itu punya nama panggilan Chaca. Dia mengaku selama ini membeli barang di Asemka untuk kemudian dijual kembali di lapaknya di Thamrin City. Berbeda dengan mayoritas pedagang di Asemka yang resah dengan keberadaan online shop, Chaca justru menolak aturan larangan TikTok Shop beroperasi. Pasalnya, Chaca mengaku juga bergantung pada TikTok Shop dalam memasarkan daganganannya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Permendag No. 31/2023 resmi memisahkan e-commerce dari media sosial. TikTok harus menghentikan fitur TikTok Shop dalam waktu satu pekan sejak aturan itu diterbitkan pada Rabu (27/9/2023).
"Saya juga jualan online. Tolong ya pak TikTok Shopnya jangan [ditutup] dong. Karena itu bahaya loh pak, gimana karyawan saya di rumah," ujar Chaca kepada Zulhas di Pasar Asemka, Jumat (29/9/2023).
Dia mengatakan tidak keberatan apabila aplikasi TikTok Shop harus dipisah dari media sosial TikTok. Hanya saja, penghapusan TikTok Shop dianggap mengancam bisnisnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, Chaha mempertanyakan keberadaan e-commerce lainnya seperti Shopee dan Lazada tidak dilarang seperti yang dilakukan pemerintah kepada TikTok Shop.
"Kenapa Lazada, Shopee mereka masih bertahan? Lah terus ada apa dengan TikTok ini? saya penasaran," tuturnya.
Menanggapi pertanyaan Chaca, Zulhas kemudian menjelaskan bahwa pemisahan TikTok Shop dari TikTok dilakukan agar tidak memborong semua model bisnis platform digital yang ada.
TikTok hanya boleh memilih satu untuk model bisnisnya, apakah itu murni media sosial, social commerce yang hanya bisa mempromosikan produk tanpa transaksi di dalam platform, atau murni e-commerce untuk berjualan online.
"Enggak satu memborong semuanya," jelas Zulhas.
Tak puas dengan penjelasan Zulhas, kemudian Chaca kembali mengeluhkan penutupan TikTok Shop hanya akan menghambat para pelaku UMKM.
Zulhas kemudian beradu argumen, dengan menyebutkan bukti banyak toko pedagang di Asemka yang tutup dan sepi pembeli.
"Itu [semua tutup]," ucap Zulhas sambil menunjuk ke deretan toko yang tutup.
Chaca membantah, "Eh ini bukan tutup, nanti jam 11 mereka buka," cetus Chaca kepada Zulhas.
Zulhas tak tinggal diam, dia kemudian mengajak Chaca berkeliling untuk menghampiri para pedagang di Asemka. Namun, Chaca menolak.
"Ayo-ayo kita keliling," tutur Zulhas.
"Enggak pak," balas Chaca.
Sebagai informasi, dalam pasal 21 ayat 3 Permendag No. 31/2023, mengatur PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.
Selain itu, dalam pasal 1 ayat 17 beleid tersebut menyebutkan bahwa social-commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (Merchant) dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa.