Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Teten Bantah Pemisahan TikTok dan TikTok Shop Rugikan Pelaku Usaha

Menkop UKM Teten Masduki membantah pemisahan media sosial TikTok dan TikTok Shop akan merugikan para penjual yang menjajakan dagangannya di platform tersebut.
Menkop UKM Teten Masduki meninjau pedagang pakaian di Pasar Tanah Abang Blok A, Selasa (19/9/2023)./ BISNIS - Dwi Rachmawati
Menkop UKM Teten Masduki meninjau pedagang pakaian di Pasar Tanah Abang Blok A, Selasa (19/9/2023)./ BISNIS - Dwi Rachmawati

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki membantah bahwa pemisahan media sosial TikTok dan TikTok Shop akan merugikan para penjual yang menjajakan dagangannya di platform tersebut. 

Hal tersebut  disampaikan Teten dalam unggahan Instagram resminya @tetenmasduki_, Rabu (27/9/2023).

“Kata siapa kalau TikTok medsos dipisah dengan TikTok Shop akan merugikan para seller?” tulis Teten, dikutip Kamis (28/9/2023).

Menurutnya, para penjual masih bisa menaikkan konten promosinya di media sosial TikTok sehingga tidak ada lagi shadow banned

Selain itu, para penjual dapat mengarahkan calon konsumen ke platform lain seperti Whatsapp, toko online, landing page atau kemana pun yang diinginkan penjual. Artinya, pilihan penjual untuk melakukan transaksi menjadi lebih banyak.

“Jangan mau dibodoh-bodohin lah. Pembelinya juga nggak bakal kesulitan, hanya tinggal klik link out-nya, checkout, beres deh,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan tersebut menjadi payung hukum bagi UMKM dan menciptakan equal playing field dalam perdagangan di Indonesia.

Salah satu yang diatur dalam beleid itu yakni tidak boleh lagi ada penyatuan bisnis antara media sosial dan e-commerce atau social commerce. Social commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran barang dan atau jasa. 

“PPMSE dengan model bisnis Social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya,” demikian bunyi Pasal 21 ayat 3, dikutip Kamis (28/9/2023).

Sementara itu, di unggahan Teten hari ini, Kamis (28/9/2023), dia menuturkan bahwa 56 persen revenue perdagangan online di Indonesia dinikmati oleh asing. “Produk yang dijual 90 persen impor,” ungkapnya.

Berkaca dari kenyataan tersebut, Teten menilai pemerintah perlu mengambil langkah cepat untuk mengatur hal tersebut. Sebab jika dibiarkan, dampak ekonomi dan sosialnya sangat besar.

Jika produksi dalam negeri bisa lumpuh, maka pengangguran meningkat dan daya beli masyarakat menurun, sehingga dia meminta semua orang untuk menyadari bahaya tersebut.

“Ini kepentingan bersama sebagai bangsa. Kita bukan bangsa bodoh,” tegasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper