Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan kebijakan transformasi digital mendesak untuk segera direalisasikan. Terutama pengaturan ihwal investasi, perdagangan dan persaingan usaha di platform digital.
Teten mengatakan aturan e-commerce dan social commerce dibutuhkan seiring pertumbuhan perdagangan secara online yang semakin masif dan tumbuh pesat.
Dia menyebut, berdasarkan data Bank Indonesia mencatat nilai transaksi perdagangan secara elektronik di Indonesia pada 2022 mencapai Rp476 triliun dengan volume transaksi menembus 3,49 miliar kali.
Adapun, nilai transaksi perdagangan secara online pada 2022 telah melonjak 18,8 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp401 triliun. Melihat potensi yang sangat besar, Teten mendorong agar digitalisasi perdagangan dapat mendongkrak usaha pelaku UMKM.
"Penting untuk memproteksi atau melindungi ekonomi domestik agar pasar digital Indonesia yang potensinya sangat besar tidak dikuasai oleh asing," kata Teten dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (26/9/2023).
Teten pun membeberkan, dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan kemarin, pemerintah tengah berupaya membuat regulasi perdagangan elektronik untuk melindungi pelaku UMKM dan ekonomi domestik.
Baca Juga
Dia menambahkan, ada 4 hal yang menjadi fokus pembahasan dalam rakortas tersebut, antara lagi pengaturan investasi platform digital, pengetatan importasi barang konsumsi (consumer goods) secara lintas batas maupun impor biasa, pengaturan perdagangan offline dan online, serta digitalisasi industri untuk meningkatkan daya saing produk domestik.
Sebagaimana diketahui, pemerintah tengah menyiapkan aturan perdagangan digital lewat revisi Permendag No.50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Sejumlah aturan yang ditetapkan dalam beleid itu antara lain, melarang perdagangan produk impor langsung (cross border) dengan harga kurang dari US$100 (sekitar 1,5 juta) per unit di e-commerce, larangan e-commerce merangkap sebagai produsen, standarisasi dan perizinan produk impor, serta daftar produk yang diizinkan untuk diimpor (positive list).
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) di Istana Kepresidenan kemarin, juga membeberkan bahwa dalam revisi Permendag No.50/2020 bakal mengatur platform social commerce termasuk TikTok Shop hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tapi tidak diperbolehkan untuk melakukan transaksi secara langsung.
Selain itu, media sosial dan social commerce akan menjadi platform yang terpisah. Hal itu, dilakukan agar algoritma yang dihasilkan tidak dikuasai oleh salah satu platform serta mencegah [penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
"Sudah disepakati, besok, pulang ini revisi Permendag No.50/2020 akan kami tandatangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan dengan presiden," kata Zulhas.