Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan TikTok & E-commerce Diteken, Ini 6 Poin Pentingnya!

Aturan revisi Permendag No.50/2020 bakal diteken pemerintah hari ini (25/9/2023). Salah satu poinnya adalah melarang TikTok Cs berjualan.
Ilustrasi konsumen yang berbelanja secara daring melalui e-commerce di ponsel mereka/Freepik
Ilustrasi konsumen yang berbelanja secara daring melalui e-commerce di ponsel mereka/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan memperketat pengaturan arus perdagangan di e-commerce. Aturan ini akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, menyampaikan, rancangan aturan tersebut akan ditandatangani hari ini agar segera dapat diberlakukan.

“Sudah disepakati. Pulang ini revisi Permendag No.50/2020 akan kita tandatangani,” kata Zulhas di Kompleks Istana Negara Jakarta, Senin (25/9/2023).

Adapun, pemerintah mengungkapkan enam poin yang akan diatur dalam aturan teranyar ini. Pertama, social commerce tidak boleh melakukan transaksi langsung. Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menambahkan, sosial media tidak digunakan untuk kebutuhan e-commerce sehingga muncul istilah social commerce. Sehingga, sosial media seperti TikTok tidak boleh bertindak sebagai e-commerce.

“Social commerce sebenarnya kan tengah-tengah antara social media dan e-commerce. Social media tidak boleh bertindak sebagai e-commerce, itu aja intinya,” jelas Budi.

Kedua, social commerce dan e-commerce harus dipisah untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis. Ketiga, aturan ini akan memuat daftar produk-produk impor yang boleh masuk ke Indonesia.

Keempat, barang yang masuk ke Indonesia akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan barang dalam negeri. Misalnya, produk makanan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal dan produk kecantikan harus memiliki izin edar kosmetik dari Badan POM.

Kelima, e-commerce dilarang bertindak sebagai produsen. Itu artinya, e-commerce dilarang untuk menjual produk-produk produksi mereka sendiri.

Keenam, produk impor di bawah US$100 atau setara Rp1,5 juta dilarang dijual di e-commerce. Mendag Zulhas menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas e-commerce yang melanggar ketentuan terkait produk impor yang dijual di e-commerce.

“Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, kemudian ditutup,” ujar Zulhas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper