Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken aturan baru terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Ekspor Nasional.
Aturan yang dimaksud adalah Keputusan Presiden (Keppres) No.24/2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional. Aturan ini berlaku mulai 20 September 2023.
Jokowi menuturkan, dalam rangka menjaga dan meningkatkan kinerja ekspor nasional serta memperkuat neraca perdagangan sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, maka diperlukan strategi yang adaptif, responsif, dan kolaboratif yang dilakukan secara terintegrasi oleh satgas khusus.
“Dengan Keputusan Presiden ini, dibentuk Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional, yang selanjutnya disebut Satgas Peningkatan Ekspor,” bunyi beleid tersebut, dikutip Selasa (26/9/2023).
Jokowi menjelaskan, satgas ini terdiri dari Tim Pengarah yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, sedangkan susunan Tim Pelaksana keanggotaannya akan ditetapkan Airlangga selaku Ketua Tim Pengarah.
Kedua Tim tersebut memiliki tugasnya masing-masing. Tim Pengarah di antaranya bertugas untuk menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif dalam rangka pelaksanaan kebijakan peningkatan ekspor yang telah dirumuskan.
Baca Juga
Lalu, menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat yang timbul dalam proses peningkatan ekspor, serta mengkoordinasikan kementerian/lembaga terkait, pemda, dan pelaku usaha atau asosiasi dalam rangka peningkatan ekspor.
Sementara itu, Tim Pelaksana di antaranya bertugas untuk melakukan pengembangan sumber daya dan industri ekspor termasuk peningkatan produktivitas dan daya saing, menetapkan strategi kerja sama perdagangan internasional melalui diplomasi, promosi, informasi produk.
Kemudian, pengembangan pasar ekspor dan menetapkan strategi peningkatan peran ekspor usaha mikro, kecil, dan menengah dengan mengintegrasikan ke dalam ekosistem penyedia ekspor nasional.
Adapun, biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Satgas Peningkatan Ekspor dibebankan pada APBN dan sumber lain yang sah.