Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perintah Jokowi untuk Atur TikTok, Buntut Penjualan di Tanah Abang Rontok

Presiden Joko Widodo akan segera mengeluarkan aturan soal social commerce, seperti TikTok, imbas anjloknya bisnis UMKM di pasar Tanah Abang
Dwi Rachmawati, Newswire
Dwi Rachmawati & Newswire - Bisnis.com
Sabtu, 23 September 2023 | 14:38
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sebuah acara peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan untuk proyek perusahaan swasta yang melakukan investasi di Ibu Kota Negara Nusantara pada hari ini, Kamis (21/9/2023). Foto: Istimewa
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sebuah acara peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan untuk proyek perusahaan swasta yang melakukan investasi di Ibu Kota Negara Nusantara pada hari ini, Kamis (21/9/2023). Foto: Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kepada jajarannya untuk segera mengatur social commerce, seperti TikTok, imbas anjloknya bisnis UMKM di sejumlah pasar, salah satunya di Tanah Abang

Social commerce merupakan medial sosial yang juga memiliki aktivitas memasarkan produk atau bekerja layaknya e-commerce. Salah satu platform terkenal yang mengusung tema ini di Indonesia adalah TikTok

Dilansir dari Antara, Sabtu (23/9/2023), Jokowi mengatakan social commerce memberi dampak yang cukup besar terhadap penjualan serta produksi di UMKM. 

TikTok, menurut Jokowi, seharusnya hanya berperan sebagai media sosial, bukan social commerce. 

“Di beberapa pasar, sudah mulai anjlok menurun [bisnis UMKM] karena serbuan… mestinya, dia itu kan sosial media, bukan ekonomi media,” kata Jokowi. 

Jokowi menuturkan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menyiapkan aturan untuk mengendalikan niaga elektronik atau e-commerce berbasis media sosial. 

Regulasi tersebut, lanjut Jokowi, mengatur fungsi aplikasi seperti TikTok sebagai media sosial dan platform perdagangan atau media ekonomi. 

Saat ini peraturan tersebut telah disiapkan oleh lintas kementerian dan menunggu pengesahan dari Kementerian Perdagangan. 

“Masih berada posisi regulasinya di Kementerian Perdagangan. Yang lain-lainnya sudah rampung, tinggal di Kementerian Perdagangan. Kita tunggu,” kata Jokowi. 

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan TikTok Shop tidak akan dilarang untuk beroperasi di Indonesia. 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, revisi Permendag No. 50/2020 akan mengatur dengan jelas mengenai social commerce. “Itu bukan dilarang, diatur kembali. Nanti tentu ada pemisahan,” kata Isy. 

Kemendag mengharapkan agar beleid tersebut ditandatangani paling lambat Senin (25/9/2023) untuk kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Isy menyampaikan, proses pengundangan di Kemenkumham kemungkinan akan memakan waktu selama satu minggu. 

“Nanti kita tunggu proses dari Kemenkumham,” ujarnya. 

Lebih lanjut Isy menuturkan, dalam revisi Permendag No. 50/2020 pengertian e-commerce dan social commerce akan diatur lebih jelas.  

Sementara itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi justru menganggap praktik bisnis social commerce TikTok bukan hal yang salah. Saat dikonfirmasi olehnya, pihak TikTok mengaku telah mengantongi izin menjalankan e-commerce dari Kemendag.

"Dia [TikTok] sudah saya panggil. Dia bilang sudah dapat izin e-commerce per Juli 2023 dari Departemen Perdagangan [Kemendag]," ujar Budi usai menghadiri UMKM Digital Summit di Smesco.

Budi justru menganggap penggabungan dua model bisnis dalam satu platform seperti yang dilakukan TikTok adalah hal wajar seiring perkembangan teknologi. Adapun ihwal barang murah di TikTok Shop, Budi juga mengaku telah mengkonfirmasi langsung kepada TikTok.

Dia menyebut, barang murah itu bukan jual rugi atau predatory pricing, hanya barang promo yang sengaja dijual murah dalam rentang waktu tertentu, alias diobral.

Di sisi lain, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sebagai regulator perdagangan tak menampik bahwa kekuatan TikTok Shop sangat besar, bahkan melebihi e-commerce pada umumnya.

Perlu ada aturan untuk menata social commerce. "TikTok itu benar, ya socio commerce, keuangan, perdagangan, sosial media waduh jadi satu. Itu kalau enggak diatur collapse [UMKM dan e-commerce] betul," kata Zulhas dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR-RI, Senin (4/9/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper