Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Garuda Hingga AirAsia Cs Utang ke Airnav, DPR Usul Bikin Satgas Piutang

Airnav mencatat sedikitnya terdapat piutang senilai Rp1,52 triliun dari sejumlah maskapai domestik dan mancanegara.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI dengan DJKN, LPPNPI, dan BPUI di Kompleks Parlemen, Senin (18/9/2023).
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI dengan DJKN, LPPNPI, dan BPUI di Kompleks Parlemen, Senin (18/9/2023).

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan pembentukan satuan tugas (Satgas) piutang untuk menyelesaikan utang dari sejumlah maskapai kepada Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (LPPNPI)/Airnav. 

Anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Vera Febyanthy meminta kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban untuk memperhatikan hal ini dan membentuk satgas piutang. 

“Pak Rio begitu galak terhadap satgas BLBI [Bantuan Likuiditas Bank Indonesia], ini kan hampir sama, harusnya bikin satgas piutang negara, itu harus dilakukan, jangan karena piutang akhirnya negara harus menambal ini harus diperhatikan,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI dengan DJKN, Perum LPPNP, dan BPUI, Senin (18/9/2023). 

Vera menilai perusahaan maskapai ini benar-benar merugikan, terlebih maskapai swasta yang sudah bangkrut atau berhenti operasi

“Kalau Garuda mungkin lebih mudah berkomunikasi, kalau swasta ketika dia bangkrut, siapa yang menjamin ini semua? Jadi ini tolong, enak sekali orang berutang, negara yang menanggung,” tegas Vera

Anggota Komisi XI lainnya, yaitu Melchias Markus Mekeng meminta agar urusan piutang ini diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN

“Saya rekomendasi langsung serahkan kepada PUPN, kasih waktu 1 bulan, 1 bulan tidak dibayar masukkan aparat penegak hukum. Jangan terlalu kasih enak sementara rakyat yang bayar untuk PMN,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Utama Perum LPPNPI/Airnav Polana B. Pramesti menjelaskan setidaknya terdapat piutang senilai Rp1,52 triliun dari sejumlah maskapai domestik dan mancanegara.

Secara komposisi, sebanyak 76 persen maskapai berasal dari domestik atau dalam negeri, sementara 24 persen lainnya merupakan maskapai asing. 

Bahkan, Polana menyebutkan bahwa hampir seluruh maskapai dalam negeri yang memiliki utang terhadap jasa pelayanan navigasi dari Airnav. 

Sementara dari 24 persen itu, terdiri dari 16 perusahaan asing yang disebutkan bahwa sudah tidak lagi beroperasi, seperti Indonesia Air Asia Extra dan Tiger Air. 

“Ada 16 perusahaan [asing]. Mereka masih kami tagih,” tambah Polana. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban menyampaikan akan mengkaji terlebih dahulu terkait usulan dari anggota DPR tersebut. 

“Jadi pada dasarnya yang bisa kami tagih itu piutang negara. Itu kategorinya piutang negara atau piutang perum. Saya akan teliti itu dulu. Kalau tidak salah ada putusan MK yang memisahkan mana yang piutang negara mana piutang BUMN,” ujarnya usai rapat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper