Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mengaku telah lama menantikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.91/2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit.
Dalam aturan ini, dana bagi hasil (DBH) perkebunan kelapa sawit ke pemerintah daerah disalurkan mulai September hingga paling lambat Desember 2023.
Ketua Umum Apkasindo Gulat Manurung mengungkapkan, petani sawit kerap kali mendapat cibiran dari masyarakat kabupaten/kota di mana kebun sawit berada lantaran infrastruktur jalan dan jembatan menjadi lebih mudah rusak akibat lalu lintas truk angkutan tandan buah segar (TBS) dan minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO).
“Ini sudah sangat lama dinanti karena selama ini kami petani sawit sering kena bully dan cibiran. Dengan DBH, ini telah menutup bully tadi secara bertahap,” kata Gulat kepada Bisnis.com, Minggu (17/9/2023).
Gulat tak memungkiri bahwa lalu lintas truk angkutan TBS dan CPO membuat infrastruktur jalan dan jembatan lebih mudah rusak sehingga hadirnya aturan ini dinilai sebagai bentuk keadilan.
Dia mengungkapkan, para petani sawit sebetulnya sudah dikenakan pajak, seperti Bea Keluar (duty), pungutan ekspor (levy), PPN, PPh, dan lainnya. Hanya saja, dana tersebut ditarik ke pemerintah pusat terlebih dahulu sehingga terkesan tidak ada dampak langsungnya.
Baca Juga
Pembagian DBH juga dinilai sebagai solusi dari lambatnya serapan dana sarana dan prasarana (sarpras) yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Sebagai informasi, dana DBH berasal dari BPDPKS, bukan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Gulat menuturkan, sejak BPDPKS berdiri pada 2015, dana jalan, jembatan, dan infrastruktur lainnya yang tersalurkan tak lebih dari Rp20 miliar. Padahal, ratusan miliar dana disiapkan setiap tahunnya.
“Tapi karena persyaratannya berbelit-belit dan berubah-ubah sehingga petani sawit, kelompok/kelembagaan petani, tidak mampu menggapainya,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) Eddy Martono menyebut pihaknya sangat mendukung DBH Sawit tersebut. Pasalnya, ini akan membantu pemda dalam pembangunan infrastruktur daerah.
“Pemda [juga] akan lebih merasakan keberadaan perkebunan kelapa sawit di daerahnya,” ujarnya.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meneken PMK No.91/2023 pada 8 September 2023.
Dalam aturan tersebut disampaikan bahwa penyaluran DBH sawit tahun anggaran 2023 akan dilakukan sekaligus bagi pemda yang sudah menyampaikan rencana kegiatan dan penganggaran (RKP) DBH Sawit ke Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
Sri Mulyani juga menetapkan bahwa DBH sawit digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan yang berlokasi di luar area perkebunan.
“Penanganan jalan meliputi rekonstruksi/peningkatan struktur, pemeliharaan berkala, dan/atau pemeliharaan rutin. Kemudian untuk penanganan jalan meliputi rehabilitas/pemeliharaan berkala jembatan, penggantian jembatan, dan/atau pembangunan jembatan,” bunyi pasal 16 ayat (3) huruf a dan b, dikutip Minggu (17/9/2023).
DBH juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri seperti pendataan perkebunan sawit rakyat, penyusunan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan, pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), rehabilitasi hutan dan lahan, dan perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.