Bisnis.com, JAKARTA - Manajemen PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) memberikan respons usai mantan Direktur Utama Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC), Djoko Dwijono ditetapkan sebagai tersangka korupsi Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) periode 2016-2020.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana, menuturkan bahwa saat ini pihaknya tetap berkomitmen untuk menghormati segala keputusan hukum yang telah ditetapkan.
"Jasa Marga berkomitmen mendukung proses hukum yang berjalan dengan bersikap kooperatif selama proses penyidikan yang melibatkan mantan pegawai Jasa Marga," ujar Lisye dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (14/9/2023).
Lebih lanjut, Lisye memastikan bahwa kasus hukum yang menjerat mantan jajaran eksekutifnya tersebut tidak akan membawa dampak pada sejumlah kegiatan bisnis perseroan.
Perseroan juga berkeyakinan, keputusan tersebut juga tidak akan mempengaruhi kinerja operasional hingga keuangan JSMR.
"Kami dapat memastikan bahwa kasus ini tidak akan mempengaruhi kinerja ataupun perencanaan bisnis yang dilakukan oleh Jasa Marga ke depannya," tambahnya.
Baca Juga
Dalam menjalankan bisnisnya, Lisye menyatakan Jasa Marga berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi integritas, prinsip transparansi dan profesionalisme serta selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Untuk diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sekaligus menahan tiga tersangka tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau Tol MBZ Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on atau off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat pada Rabu (13/9/2023).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyampaikan ketiga orang tersebut adalah DD selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC dan TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Diketahui, dalam kasus ini Djoko Dwijono dinilai melakukan tindakan melawan hukum usai dirinya diketahui mengatur pemenangan spesifikasi barang yang berakibat menguntungkan pihak tertentu.