Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tugas khusus kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia untuk meredam konflik di Pulau Rempang.
“Saya nanti mungkin besok atau lusa [akan mengutus] Menteri Bahlil, dia akan ke sana untuk memberikan penjelasan mengenai [kesepakatan dari pemerintah] itu,” kata Jokowi saat ditemui di Pasar Kranggot, Banten, Selasa (12/9/2023).
Seperti diketahui, rencana pengembangan kawasan Rempang Eco City yang menjadi proyek strategis nasional (PSN) menuai protes dari masyarakat setempat.
Jokowi menilai bahwa ada penyampaian yang kurang baik atau miskomunikasi sehingga menimbulkan bentrokan besar yang terjadi antara aparat dan warga Pulau Rempang di Jembatan IV Barelang, Batam, Kamis (7/9/2023).
Menurutnya, hal tersebut tidak akan terjadi apabila kesepakatan yang ditawarkan oleh pemerintah dapat dikomunikasikan dengan baik kepada masyarakat.
“Ya itu bentuk komunikasi yang kurang baik, kalau warga diajak bicara, diberikan solusi. Karena di sana sebenarnya sudah ada kesepatan bahwa warga akan diberi lahan 500 meter plus bangunan type 45, tetapi ini tidak dikomunikasikan dengan baik. Akhirnya menjadi masalah,” ujar Jokowi.
Baca Juga
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebut adanya kekeliruan dalam penerbitan izin yang dilakukan pemerintah daerah di Pulau Rempang.
Dia menjelaskan bahwa legalitas proyek pengembangan wisata lingkungan itu berawal dari adanya memorandum of understanding (MoU) antara BP Batam dan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait dengan pengembangan kawasan wisata di pulau tersebut.
Sebelum 2004, pengembangan wisata di daerah tersebut sudah diputuskan pada sekitar 2001-2002 ketika pemerintah memberikan hak pengelolaan dan pengembangan lahan di Rempang kepada pengembang yakni anak perusahaan Grup Artha Graha milik Tomy Winata, PT Makmur Elok Graha (MEG).
Namun, setelah penandatanganan MoU tersebut, Pemda justru menerbitkan izin-izin kepada pihak lain sehingga terdapat kegiatan dan penghuni yang bertempat di kawasan tersebut. Untuk itu, otoritas melakukan pengosongan karena pengembangan kawasan wisata yang dimaksud akan dimulai.
"Izin-izin baru yang dikeluarkan sesudah MoU [dengan PT MEG] dibatalkan semua oleh Menteri LHK. Nah, di situ terjadi perintah pengosongan karena tahun ini akan masuk kegiatan-kegiatan yang sudah diteken 2004 sesuai kebijakan 2001, 2002," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (11/9/2023).
Sebelumnya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu memang sempat menyinggung bahwa adanya kekeliruan yang dilakukan oleh Pemda maupun pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dia menyebut pihak lain yang mengantongi izin setelah MoU di 2004 sebenarnya tidak berhak atas lahan tersebut.
"Surat izin penggunaan pihak lain yang tidak berhak itu kalau tidak salah lima sampai enam keputusan dibatalkan semua [oleh KLHK] karena memang salah sesudah dilihat dasar hukumnya. Itu lebih tepat dilakukan daripada misalnya dibiarkan berlarut-larut karena haknya itu ada dan mau investasi," kata Mahfud secara terpisah saat ditemui di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Jumat (8/9/2023).