Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Penyelewengan, Satgas Pangan Awasi Penyaluran Beras SPHP

Satgas Pangan telah melakukan rapat teknis untuk menentukan titik-titik mana yang menjadi pengawasan dalam penyaluran beras SPHP.
Aktivitas perdagangan beras di Pasar Induk Cipinang, Kamis (10/8/2023)./ BISNIS - Dwi Rachmawati
Aktivitas perdagangan beras di Pasar Induk Cipinang, Kamis (10/8/2023)./ BISNIS - Dwi Rachmawati

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Pangan akan melakukan pengawasan dari hulu hingga ke hilir guna mengantisipasi terjadinya penyelewengan penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) mulai Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) hingga ke pasar turunan.

Wakil Kepala Satgas Polri, Helfi Assegaf, menyampaikan, sebelumnya Satgas Pangan telah melakukan rapat teknis untuk menentukan titik-titik mana yang menjadi pengawasan mereka.

"Kita sudah rapat teknis kemarin titik-titik mana yang jadi perhatian kita untuk jadi fokus pengawasan, mulai dari perencanaan sampai end user menerima beras tersebut," kata Helfi saat ditemui di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta Timur, Rabu (13/9/2023).

Dia memastikan, tidak akan ada masalah dalam penyaluran lantaran Satgas Pangan terus melakukan pengawasan di sejumlah titik yang sudah ditentukan, serta adanya kolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait, hingga pemerintah daerah.

Pemerintah pada hari ini menggelontorkan 1.000 hingga 3.000 ton beras SPHP ke PIBC secara bertahap dalam minggu ini.

Beras-beras kemasan 50 kilogram itu dipatok seharga Rp10.385 per kilogram di PIBC dan di pasar turunan maksimal Rp10.900 per kilogram. 

Penyaluran beras ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), guna meredam harga beras di konsumen kembali ke harga eceran tertinggi (HET). 

"Tolong pastikan harganya di PIBC Rp10.385 per kilogram dan dipasar turunan maksimal Rp10.900 per kilogram," ujar Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi.

Berdasarkan data Panel Harga Bapanas, Rabu (13/9/2023), harga beras medium dan premium naik dibandingkan hari sebelumnya.

Harga beras medium naik 3,92 persen menjadi Rp13.240 per kilogram dan beras premium naik 2,47 persen menjadi Rp14.760 per kilogram. 

Adapum, Bapanas melalui Peraturan Bapanas (Perbadan) No.7/2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras menetapkan HET berdasarkan wilayah.  

Pemerintah menetapkan HET untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan sebesar Rp10.900 per kilogram untuk beras medium dan Rp13.900 per kilogram untuk beras premium.   

Untuk wilayah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung ditetapkan sebesar Rp11.500 per kilogram untuk beras medium dan Rp14.400 per kilogram untuk beras premium.  

HET beras medium dan premium masing-masing ditetapkan sebesar Rp10.900 per kilogram dan Rp13.900 per kilogram untuk wilayah Bali dan NTB. Di NTT, HET beras medium ditetapkan Rp11.500 per kilogram dan premium Rp14.400 per kilogram.   

Selanjutnya, di Kalimantan HET beras medium Rp11.500 per kilogram dan premium Rp14.400 per kilogram, sedangkan Maluku dan Papua ditetapkan sebesar Rp11.800 per kilogram untuk HET medium dan Rp14.800 untuk HET premium.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper