Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi), Adhi Lukman memandang kebijakan pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tidak tepat dan dapat berdampak buruk pada kinerja perusahaan.
"Ini kan pasti ada kenaikan harga, dengan kenaikan harga biasanya terjadi penurunan penjualan dan sebagainya. Kita juga akan salah bersaing dengan produk impor," kata Adhi saat dihubungi, Senin (4/9/2023).
Adhi mengatakan penerapan kebijakan cukai MBDK tidak efektif lantaran konsumsi pangan olahan hanya mencakup sepertiga dari total pengeluaran konsumsi masyarakat.
Adapun, sebagian besar pangan olahan tersebut disuplai dari UMKM dan industri kecil rumah tangga. Pengenaan cukai pemanis hanya akan membebani masyarakat karena adanya kenaikan harga produk MBDK.
"Itu [UMKM] kan sulit untuk dikontrol, sementara yang bisa dikontrol adalah perusahaan menengah dan besar saja," ujarnya.
Di sisi lain, pengenaan cukai pada MBDK juga diyakini tidak akan menurunkan penyakit tidak menular (PTM) di masyarakat seperti harapan pemerintah. Bahkan, menurut Adhi sejumlah negara lain yang sebelumnya telah mengenakan cukai pemanis juga diketahui tidak berhasil menurunkan PTM.
Baca Juga
Adapun di dalam negeri, dia menuturkan pola konsumsi makanan atau minuman manis di sejumlah masyarakat telah menjadi budaya. Oleh karena itu, pemerintah diminta mengkaji ulang pengenaan cukai MBDK.
"Apalagi di Jawa Tengah kalau kita tidak memberikan minuman manis itu katanya tidak menghormati," tuturnya.
Alih-alih mengenakan cukai, Gapmmi menilai seharusnya pemerintah lebih mengedepankan edukasi kepada masyarakat. Adhi menyebutkan para pengusaha juga siap berkolaborasi dengan pemerintah untuk mengedukasi masyarakat agar bisa mengontrol dietnya sendiri dan mengubah kebiasaan minum manis.
Selain itu, untuk mendorong edukasi di masyarakat produsen juga mengaku tengah menyiapkan label khusus untuk produk yang lebih sehat.
"Jadi di label itu kita cantumkan healthier choice sehingga masyarakat bisa memilih mana menyehatkan, mana yang tidak," ungkapnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, Jumat (11/8/2023), Pemerintah memastikan bakal mengenakan cukai pada setiap MBDK mulai 2024. Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani menjelaskan bahwa cukai yang akan dikenakan ke MBDK itu berbeda, karena tidak akan memiliki skema pita, berbeda dengan cukai rokok yang menggunakan pita cukai.
Menurut Askolani, pihaknya tengah melakukan kajian secara rinci mulai dari tata cara pelaksanaan hingga menentukan nilai pungutan terhadap cukai MBDK tersebut.
"Cukai MBDK tidak menggunakan skema pita, mungkin dapat kami sampaikan bahwa mengenai kebijakan MBDK yang InsyaAllah akan diimplementasikan 2024," kata Askolani dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (11/8/2023).